Dihukum Namun Tidak Ditahan, Guru Sularno Pikir-pikir, ini Detail Vonis dari Hakim yang Bikin Keluarga Protes
Sularno oknum guru SD di Musi Rawas saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Guru Sularno (34), yang terjerat kasus perlindungan anak, karena menganiaya muridnya, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sularno yang merupakan guru PJOK di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, kendati dihukum namun tidak dinyatakan harus ditahan.
Karena tidak ditahan itulah, keluarga korban sempat protes dan marah-marah di PN Lubuklinggau. Mereka tidak terima, kalau Sularno yang dinyatakan bersalah tidak ditahan.
Sebaliknya, Sularno melalui kuasa hukumnya M Hidayat, ternyata juga tidak serta merta menerima vonis tersebut. Ia menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya
“Kami menyatakan pikir-pikir,” jelas M Hidayat kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa 16 Mei 2023 sore.
Memang majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk pikir-pikir mengetahui putusan tersebut.
Adapun putusan secera detail putusan untuk Sularno, seperti dikutip dari Petikan Putusan Nomor: 65/Pid.Sus/2023/PN.LLG, sebagai berikut.
1. Menyatakan terdakwa Sularno secara terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal
BACA JUGA:Sularno Dihukum Percobaan, Keluarga Korban Ngamuk Sebut Tidak Ada Hukum di Negeri Ini
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir
4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 helai baju kaos olahraga lengan panjang warna oranye dan hitam bertuliskan SD Negeri Sungai Naik Kec. BTS Ulu, 1 helai celana olahraga panjang warna oranye hitam dikembalikan kepada yang berhak, yakni anak korban.
5. Membebankan perkara kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: