Kemenag Kembali Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023

Kemenag Kembali Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023

Ilustrasi keberangkatan jemaah haji ke tanah suci. Akhir Mei 2023, jemaah dari Sumsel dan Babel mulai diberangkatkan dari Embarkasi Palembang--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah tahun 2023.

Pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini Senin 15 Mei 2023 hingga 19 Mei 2023.

Perpanjangan waktu ini diharapkan agar dimanfaatkan dengan baik oleh Calon Jemaah Haji (CJH) sekaligus menjadi kesempatan bagi CJH cadangan.

Setelah sebelumnya sempat mengumumkan jika pelunasan Haji 2023 terakhir pada 12 Mei 2023, pihak Kementerian Agama kembali memperpanjang jadwal pelunasan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 8.000, Pelunasan Bipih Diperpanjang

BACA JUGA:16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 Hijriah Sudah Lunasi Pembiayaan

Pengunduran jadwal pelunasan haji 1444 H/2023 M diungkapkan oleh Saiful Mujabswlaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

Menurut Saiful bahwa pelunasan biaya haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Pada 2023, Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023, di mana saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.  

BACA JUGA:Masih ada Waktu, Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023

BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Embarkasih Surabaya Paling Mahal, Palembang Berapa?

Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi.

Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang hingga 19 Mei 2023.

Saiful menjelaskan jika jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023.

Meskipun demikian jika belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.  

BACA JUGA:Jokowi Keluarkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Biaya Setiap Embarkasi

BACA JUGA:7599 Jemaah Calon Haji Sumsel Sudah Boleh Melunasi BPIH, Silahkan Cek Nama dan Syaratnya Disini

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Masih dengan Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

BACA JUGA:Pelayanan Kantor Keimigrasian Lubuklinggau Dikeluhkan, Calon Jemaah Haji Terancam Telat Kumpulkan Paspor

BACA JUGA:107 JCH Lubuklinggau Tak Perlu Melunasi Biaya Haji

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen.

Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” jelas Saiful.

Terdapat sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, di antaranya Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:107 JCH Lubuklinggau Tak Perlu Melunasi Biaya Haji

BACA JUGA:32 Peserta Lulus Seleksi Petugas Penyelenggara Haji 2023, Cek Siapa Utusan Lubuklinggau

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Sedangkan Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen, sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

BACA JUGA:Sudah Daftar Haji, Bingung Kapan Berangkat? Jangan Khawatir Berikut Cara Mengetahuinya, Tinggal KLIK

BACA JUGA:Datang ke Lubuklinggau Sumatera Selatan Bang Haji Rhoma Irama Tidak Sendiri, Ayo Siap-siap Hafalkan Lagu

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

- Berstatus cicil aktif.

- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: