16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 Hijriah Sudah Lunasi Pembiayaan

16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 Hijriah Sudah Lunasi Pembiayaan

Jemaah haji di Kakbah.----

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pelunasan biaya haji khusus ditutup pada 5 Mei 2023. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus.

Kuota haji khusus 1444 Hijriah berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.

Ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

Pelunasan biaya haji khusus ditutup pada 5 Mei 2023. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) khusus.

BACA JUGA:Tato di Tubuh Cewek Penyebab Perkelahian Anak Punk di Lubuklinggau, Berikut Ceritanya

BACA JUGA:Sesama Anak Punk Berkelahi di Lubuklinggau, 1 Terluka

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan,"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100 persen. 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya,” ujarnya, Jumat 5 Mei 2023.

Menurut Arifin, tahap selanjutnya adalah pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu: penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.

BACA JUGA:Gue Suka Anies!

BACA JUGA:Kapal Feri KMP Royce 1 Terbakar, Api Berasal dari Dek Kendaraan, Ratusan Penumpang Dievakuasi

"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah,“ ungkap Nur Arifin.

Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. 

Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Sebab, jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jemaah.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online Bisa Kamu Lakukan di Sini

BACA JUGA:Masih ada Waktu, Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023

Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

"PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan," tutur Rizky.

PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jemaah Haji Khusus. 

PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jemaah Haji Khusus.

BACA JUGA:Ada Fenomena Gerhana Bulan Penumbra Malam Ini, Wilayah Indonesia Bisa Lihat Langsung

BACA JUGA:Alhamdulillah, WHO Resmi Akhiri Status Darurat Covid-19, Selamat Tinggal Pandemi

"Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus," pungkas Kasubdit.(disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: