Polsek Nibung Musi Rawas Utara Amankan 2 Senpi Rakitan, Kapolres AKBP Rendy Setia Aditama Berikan Himbauan

Polsek Nibung Musi Rawas Utara Amankan 2 Senpi Rakitan, Kapolres AKBP Rendy Setia Aditama Berikan Himbauan

Penyerahan Senpi Rakitan ke Polsek Nibung Muratara--

LINGGAUPOS.CO.IDPolsek Nibung Polres Musi Rawas Utara amankan 2 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang.

Kedua Senpi Rakitan tersebut diserahkan oleh warga Desa Tebing Tinggi ke Polsek Nibung, Selasa, 25 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Penyerahan Senpi Rakitan laras panjang tanpa amunisi milik warga itu dilakukan Kades Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Mustika diterima Kapolsek Nibung Iptu Marzuki didampingi Plt Kanit Reskrim Ipda Didian Perkasa.

Senjata Api Rakitan tersebut diserahkan oleh warga Desa Tebing Tinggi secara sukarela setelah mendapatkan himbauan dari Anggota Bhabinkamtibmas Bripda Novi dan Bripda Riski.

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Diminta Serahkan Senpi Kecepek, Seperti Dilakukan Sekdes Sura ke Polsek Muara Beliti

BACA JUGA:Jemaah Haji Pagaralam Hilang di Mekkah, Sudah Sebulan, Ada Riwayat Demensia

Bripda Zeno dan Bripda Riski menghimbau agar bagi warga yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkan nya kepada pihak yang berwajib.

Karena saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Setia Aditama menghimbau agar masyarakat yang masih ada memiliki Senpi Rakitan agar segera menyerahkan ke Pihak kepolisian.

Sebab menyimpan Senpi Rakitan secara ilegal merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum dan ada Sanksi Pidana. 

BACA JUGA:Kuliner Khas Malang di Bakso Cak Dik dan Cwie Mie Lubuk Linggau, Konsep Prasmanan Harga Mulai Rp 2 Ribu

BACA JUGA:Mutasi 336 Pamen dan Pati Polri, 2 Mantan Kapolres Lubuk Linggau Dapat Job Kombes

Yakni terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: