Warga Musi Rawas Diminta Serahkan Senpi Kecepek, Seperti Dilakukan Sekdes Sura ke Polsek Muara Beliti

Warga Musi Rawas Diminta Serahkan Senpi Kecepek, Seperti Dilakukan Sekdes Sura ke Polsek Muara Beliti

Penyerahkan kecepek dari Sekdes Suro ke Kapolsek Muara Beliti--

LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Musi Rawas yang menyimpan senjata api (senpi) rakitan kecepek diminta segera menyerahkan ke Polres Musi Rawas atau polsek jajaran.

Seperti yang dilakukan Sekdes Suro Kecamatan Muara Beliti,  Edi Akbar Sanjani (35). Ia menyerahkan senpi rakitan kecepek ke Polsek Muara Beliti, Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami serahkan kecepek ini ke Polsek, sesuai dengan himbauan dari Kapolres,” jelasnya.

Terpisah Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi mengatakan, sebelumnya jajaran Polsek Muara Beliti aktif menyampaikan imbauan kepada para kepala desa dan masyarakat di wilayah hukum setempat. 

BACA JUGA:Kades Sumber Makmur Serahkan Senpi Kecepek ke Polsek Nibung Muratara

Imbauan ini mendapat respons positif dari masyarakat, termasuk dari perangkat Desa Suro.

“Ini bentuk kesadaran hukum dari masyarakat yang patut kita apresiasi. Senjata rakitan jenis kecepek ini diserahkan secara sukarela oleh Sekdes Suro dan saat ini telah diamankan di Mapolsek,” jelas AKP Subardi.

Selanjutnya, senjata api rakitan tersebut diamankan untuk dilakukan proses gun safety atau pengamanan senjata, seperti perendaman untuk memastikan tidak adanya sisa mesiu di dalam laras, serta pencatatan inventaris sebelum dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk proses pemusnahan.

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta meminta seluruh warga Musi Rawas yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kades Batu Gajah Rupit Serahkan Senpi Kecepek ke Kanit Reskrim, ini Kata Kapolres Muratara

Dalam imbauan tersebut yang tersebar melalui media online dan berbagai kanal informasi lainnya, Kapolres dengan tegas menyampaikan: "Punya kecepek, serahkan. Kalau tidak, siap-siap diproses hukum."

Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Rencana Garis Besar Operasi Senpi Musi 2025.

Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2025.

Polres Musi Rawas terus mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang kedapatan menyimpan atau memperdagangkan senjata api ilegal di luar prosedur hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait