Jaksa Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi di DPMD-P3A Musi Rawas Utara

Jaksa Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Korupsi di DPMD-P3A Musi Rawas Utara

Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau Willy Pramudya Ronaldo (kiri) dan Kasi Intel Armein Ramdhani saat pers rilis --

LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pompa portabel kahurtala di Musi Rawas Utara (Muratara).

Seperti diketahui dalam dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, sudah 2 orang ditahan oleh Kejari Lubuk Linggau, Selasa 9 Desember 2025.

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih menetapkan 2 orang tersangka. 

“Berdasarkan alat bukti kami tetapkan 2 tersangka, untuk tersangka lainnya menunggu perkembangan lanjutan,” jelas Willy Pramudya Ronaldo.

BACA JUGA:Jaksa Tahan Kabid dan Direktur, Dalam Kasus APAR Musi Rawas Utara, Kerugian Negara Capai Rp1,1 M

Ditegaskannya bahwa pihak juga mengumpulkan alat bukti lainnya, dan sementara aliran dana diketahui mengarah ke 2 tersangka yang sudah ditahan.

Kedua tersangka yakni Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara inisial S. Kemudian Direktur CV Sugih Jaya Lestari, inisial K, yang berasal dari Pekanbaru, Riau.

Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo juga menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mendalami, berapa banyak dana yang mengalir ke S selaku kabid. Karena diketahui para kades membayar ke CV Sugih Jaya Lestari.

Sebelumnya Kejari Lubuk Linggau menahan 2 orang dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:Jaksa: Kasus PMI Lubuk Linggau dan APAR Musi Rawas Utara Bakal Ada Tersangka

Keduanya setelah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuk Linggau dan selanjutnya langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau selama 20 hari.

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dalam pers rilis, menjelaskan kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” jelasnya dalam pers rilis.

Selain itu, juga dijelaskan dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa 97 orang saksi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait