2 Orang Yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilepas

10 orang yang ditangkap di Desa Tanah Periuk dilimpahkan ke BNN Musi Rawas --
LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Musi Rawas lepas 2 dari 13 orang yang ditangkap saat penggerebekan jaringan Narkoba di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Jumat, 28 Februari 2025.
Adapun 2 orang yang dilepas tersebut dari hasil pemeriksaan urine negatif mengandung narkoba dan tidak ditemukan barang bukti.
Sementara 10 orang dari hasil pemeriksaan urine positif mengkonsumsi narkoba dan dilakukan rehabilitasi.
Sedangkan 1 orang lagi dari hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 13 Orang Diamankan, Polisi Gerebek Jaringan Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga didampingi, Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra dan Ipda Ando Surando menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 13 orang yang diamankan.
"Hasil pendalaman dan pemeriksaan perkara sekaligus dilakukan tes urine, ada 1 orang dinyatakan tersangka, 10 dilakukan rehabilitasi dan 2 dipulangkan (dilepas) karena tidak terlibat," tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Rabu, 5 Maret 2025.
Kasat Narkoba menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa 1 orang inisial, YA (20), warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,20 Gram.
Dari tersangka YA juga didapati 5 buah alat hisap sabu lengkap dengan pyrex kaca (bong), 4 Ball plastik klip kosong, 1 buah kotak warna putih berlogo +.
BACA JUGA:Ini Tampang Warga Yang Diamankan di Tanah Periuk Musi Rawas, 2 Orang Negatif Narkoba
Lalu 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale, 2 buah pipet plastik berbentuk sendok (skop), 5 buah korek api gas, dan uang tunai Rp750.000.
Kemudian, 10 orang dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi narkoba diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas untuk dilakukan rehabilitasi. Adapun 10 orang tersebut inisial AS (30), AP (45), RB (47), DI (17/pelajar), YA (20), AS (40), BS (45), EZ (45), HT (27), dan ML (30/perempuan).
"2 orang lainnya inisial TB (21), dan AM (39) dipulangkan, karena tidak terlibat dalam perkara narkotika dan saat dilakukan tes urine hasilnya negatif," jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, pasca penangkapan warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Mura, akan terus melakukan sosialisasi serta penindakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: