Tim Elang Musi Gerebek Rumah di Tanah Periuk Musi Rawas, Tangkap Seorang Pengendar

Tim Elang Musi Gerebek Rumah di Tanah Periuk Musi Rawas, Tangkap Seorang Pengendar

Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Tanah Periuk Musi Rawas --

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pengedar narkotika dalam penggerebekan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka yang diringkus adalah AF (20) yang darinya diamankan barang bukti 7 klip plastik sabu dengan berat bruto 2,98 gram, 2 buah skop plastik, 2 pyrex kaca, 1 timbangan digital serta 1 alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Musi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA:1 dari 2 Predator Seksual di Palembang Ditangkap Tim Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel di Musi Banyuasin

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi, Tim Elang Musi bergerak menuju sasaran dan melakukan penindakan sekitar pukul 21.30 WIB. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AF (20) di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jawa Barat

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Jemmy Amin Gumayel menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya. 

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya sehingga pemberantasan narkoba di wilayah Musi Rawas dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegas Jemmy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait