Kejari Musi Rawas Tahan 2 Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat
Kejari Musi Rawas tahan dua orang dalam dugaan kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat--
LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Jumat 31 Juli 2026.
Dua tersangka yakni Ketua Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri, insial HAB dan Sekretaris Koperasi inisial M. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.
Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama S.H., M.H dalam pers rilis yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID, menjelaskan dalam perkara ini, Kejari Musi Rawa berhasil menyelamatkan uang negara Rp1,26 miliar.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau,” ia menjelaskan.
BACA JUGA:Menjaga dari Ujung Dusun IV Muara Tiku: Perjalanan Feri Memastikan JKN Menjangkau Suku Anak Dalam
Adapun kronologis kasusnya, pada 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp9 miliar atau tepatnya Rp9.342.705.000.
Namun dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, juga pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), dan permintaan fee kepada penyedia.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta (Rp601.955.470) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelasnya, dikutip Sabtu 1 Agustus 2026.
Selain itu, dijelaskan Rio Purnama, dalam perkara ini Tim Penyidik Kejari Lubuk Linggau berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441, diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Tim Elang Musi Gerebek Rumah di Tanah Periuk Musi Rawas, Tangkap Seorang Pengendar
Para tersangka ditambahkannya, diancam melanggar Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023.
Subsidiair Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU No,31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023.
Dan/atau Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: