Jaksa Belum Siap dengan Tuntutan, Sidang Kasus Gudang BBM Oplosan di Musi Rawas Ditunda
Sidang BBM oplosan di PN Lubuk Linggau ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutan dan majelis hakim tidak lengkap--
LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya, sidang kasus gudang BBM oplosan di Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, ditunda.
Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa 4 Agustus 2026. Selain karena JPU belum siap dengan tuntutan, majelis hakim yang menyidangkan juga tidak lengkap.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut, akhirnya ditunda sampai dengan Selasa 11 Agustus 2026 dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.
Hakim Erif Erlangga awalnya sempat membuka sidang dengan dihadiri para terdakwa dan JPU Tador Christopher Dapot Hamongan, namum kemudian sidang ditunda dan ditutup.
BACA JUGA:Cara Cek Nama Penerima PIP Agustus 2026 Pakai HP, Catat Jadwal Cairnya
Seperti diketahui terdakwa dalam perkara ini, yakni Firsandi alias Can, Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya, Riski Saputra Jaya serta Aprian Dinata (berkas terpisah) dan Dhimas Agung Nugroho (berkas terpisah).
Kronologis Kasus
Awalnya, Hairal Riyanto yang diberhentikan sebagai sopir Truk Tangki BBM PT Cahaya Andika Tamara karena over speed, menghubungi Firsandi alias Can mengajak bisnis minyak subsidi.
Hairal Riyanto berjanji akan mencarikan sopir mobil tangki yang mau diajak tukar dan campur Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan minyak olahan.
BACA JUGA:Tanamkan Sikap Nasionalisme, SD Negeri 41 Lubuk Linggau Dukung Siswa Lomba Gerak Jalan Tingkat Kota
Kemudian Hairal Riyanto mengenalkan Can dengan Aprian Dinata, Kemudian sepakat untuk menukar dan mencampurkan BBM Bersubsidi Pertalite sebanyak 8.000 liter per transaksi, dan disepakati harga Rp.700 per liter, dibayarkan setelah BBM selesai dibongkar.
Transaksi pertama didapatkan uang Rp5.600.000, yang kemudian dibagi dua Aprian Dinata dengan Dhimas Agung Nugroho. Masing-masing mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp2.800.000.
Kemudian, Can memesan minyak olahan yang berasal dari Rupit, Muratara seharga Rp1.700.000 per drum atau Rp8.500.000 per babytank dengan kapasitas 1.000 liter.
Minyak olahan ini, dimasukkan kedalam tangki petak yang berada di atas Trukk Colt Diesel warna kuning No Pol BG 8621 HF dan 3 unit mobil Cary Pick Up yang masing-masing bermuatan 3 ton minyak olahan. Can membayar langsung secara tunai kepada sdr. Aldy (DPO) selaku sopir yang mengantar minyak olahan tersebut.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang PT Ruberindo Global Utama di Tugumulyo Musi Rawas, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: