Demo Polres Musi Rawas, Keluarga Tersangka Sujud, Minta Pembakar Lahan Tidak Ditahan
Keluarga tersangka sujud saat aksi demo di Polres Musi Rawas--
LINGGAUPOS.CO.ID – Aksi demontrasi di Polres Musi Rawas, Selasa 4 Agustus 2026 terkait penahanan tersangka pembakar lahan, diwarnai Aksi sujud seorang kerabat tersangka.
Kerabat tersangka, yang merupakan seorang perempuan mengenakan topi caping tampak bersujud di depan Mapolres Musi Rawas dan polisi yang sedang berjaga. Tak lama setelah itu, perempuan tersebut tampak histeris dan pingsan.
Demo yang dilakukan Pemuda Selangit Bersatu ini, berkaian dengan ditahannya seorang petani bernama Giman (54), karena membuka lahan seluas 2 ha di Dusun III, Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Diman dibebaskan, karena membuka lahan 2 ha miliknya sendiri, dan segera dibebaskan selama masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Mau Cairkan Dana PIP Agustus 2026, Ini Langkah-Langkahnya
Massa juga meminta agar penahanan diganti dengan wajib lapor, serta dilakukan restorative justice (RJ). Mereka juga meminta agar Kapolsek STL Ulu Terawas dan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas dicopot.
Setelah melakukan aksi tersebut, mereka kemudian melakukan pertemuan dengan pihak Polres Musi Rawas.
Usai audensi, Retanca dari Pemuda Selangit Bersatu, menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan atas permohonan penangguhan yang telah diajukan.
"Kalau penangguhan diterima tentu kami bersyukur. Namun apabila ditolak, aksi ini tidak akan berhenti. Kami akan terus bergerak sampai persoalan ini benar-benar mendapat penyelesaian yang adil," tegas Retanca usai audensi.
BACA JUGA:Jaksa Belum Siap dengan Tuntutan, Sidang Kasus Gudang BBM Oplosan di Musi Rawas Ditunda
Ia menjelaskan, perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk satu orang, melainkan menyangkut nasib petani kecil di Musi Rawas yang selama ini menggantungkan hidup dari mengelola lahan secara turun-temurun.
Retanca mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Giman membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana, praktik yang menurut masyarakat telah lama dilakukan sebagai bagian dari kearifan lokal untuk bercocok tanam demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Sehari setelah pembakaran, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi. Setelah itu, yang bersangkutan dipanggil ke Polsek untuk dimintai keterangan, yang kemudian berujung pada penahanan.
"Kami menilai ada tahapan yang seharusnya bisa ditempuh terlebih dahulu, seperti teguran, pembinaan atau surat pernyataan. Yang kami lihat justru langsung berujung pada proses hukum dan penahanan. Inilah yang menjadi keberatan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: