Modifikasi Ilegal dan Izin Mati, Penyebab Direktur Bus ALS dan Truk Tangki Jadi Tersangka
Alasan 2 direktur jadi tersangka tabrakan Bus ALS dengan Truk Tangki --
LINGGAUPOS.CO.ID.— Penyidikan tragedi kecelakaan Jalinsum yang menewaskan 19 orang akhirnya menemukan titik terang. Polres Musi Rawas Utara resmi menetapkan 2 pimpinan perusahaan sebagai tersangka.
Keputusan itu disampaikan Wakapolres Muratara Kompol Ermi saat konferensi pers di Mapolres Muratara, Selasa 4/ Agustus 2026. Turut hadir Kasat Lantas dan Kasi Humas.
Ini Alasan PT SBP dan PT ALS Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan 47 saksi, penyidik menemukan unsur kelalaian dari dua perusahaan yang terlibat.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara: Polisi Resmi Tetapkan 2 Tersangka, Ancam Jemput Paksa
1. Kelalaian PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP)/Pemilik Truk Tangki
Tersangka Shandi Hermanto (SH) selaku Direktur PT SBP diduga lalai karena 3 hal utama:
Rute ilegal: Truk tangki minyak mentah milik PT SBP tidak melintas di jalur resmi yang sudah disepakati.
Modifikasi bodong: Tangki dimodifikasi tahun 2021 dari kapasitas 5.000 liter jadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi.
BACA JUGA:Merasa Dikriminalisasi, Pemilik Truk di Muratara Pertanyakan Status Tersangka Kasus Bus ALS
Tanpa uji tipe: Modifikasi dilakukan tanpa SKRB dan tanpa uji tipe ulang sesuai UU. Akibatnya saat tabrakan, minyak mentah tumpah dan memicu kebakaran besar.
2. Kelalaian PT Antar Lintas Sumatera (ALS)
Tersangka Chandra Lubis (CL) selaku Direktur PT ALS juga dijerat karena.
Angkut barang sembarangan: Di dalam bus ditemukan lemari kayu, dipan, motor, dan gulungan plastik yang menutupi pintu darurat belakang.
BACA JUGA:Update Kecelakaan Maut 19 Tewas di Muratara: Pemilik Truk Tangki dan Direktur PT ALS Jadi Tersangka
Minim alat keselamatan: Bus tidak dilengkapi APAR dan alat pemecah kaca.
Izin mati: KPS atau izin trayek bus sudah habis sejak 13 September 2024 dan ditolak perpanjangannya oleh Kemenhub. Tapi bus tetap dioperasikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: