Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 15 Tabung Gas di Kandang Ayam Muara Beliti Musi Rawas
Tersangka pencurian gas di Kandang Ayam saat diamankan di Polsek Muara Beliti --
LINGGAUPOS.CO.ID – Polsek Muara Beliti, Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Dusun II Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku berinisial AG, 24 tahun, warga Dusun III Desa Bumi Agung, ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Edo Prayoga, 25 tahun, wiraswasta asal Desa Bumi Agung, kehilangan 15 tabung gas ukuran 3 kg dari kandang ayam miliknya.
Kehilangan tersebut pertama kali diketahui oleh karyawan korban, Gunawan, 32 tahun. Setelah dicek, total kerugian ditaksir mencapai Rp3.750.000.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Terbaru Per 1 Agustus 2026 di Berbagai Daerah Indonesia, Cek Sekarang
Berdasarkan laporan polisi LP/B-15/VI/2026/SPKT/Polsek Muara Beliti, tim Reskrim Polsek Muara Beliti yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gita Loris, S.H., C.PHR langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R. Saat ini AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Muara Beliti.
Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya, S.E., M.M mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 tabung gas 3 kg dan 1 unit sepeda motor Honda Fit X warna hitam yang digunakan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” ujar Kapolsek, Minggu 2 Agustus 2026.
BACA JUGA:Disperkim Lubuk Linggau Klarifikasi Oknum Pegawai Berinisial ZP, Terkait Isu Perselingkuhan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara. Rencana selanjutnya adalah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, pengiriman SPDP, dan pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: