Kantor Pertanahan Musi Rawas Gencarkan Penyuluhan PTSL Terintegrasi 2026 di Desa Napal Melintang
Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas menggelar kegiatan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 di Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 29 Juli 2026.--
LINGGAUPOS.CO.ID– Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas menggelar kegiatan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 di Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 29 Juli 2026.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pendaftaran tanah sekaligus menjelaskan tahapan dan prosedur yang harus dilalui dalam pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi.
Penyuluhan dihadiri oleh Tim Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, perwakilan Polres Musi Rawas, Kepala Desa Napal Melintang, pihak ketiga pengukuran dari KJSB Adzis Djabbarudin, serta masyarakat Desa Napal Melintang yang menjadi peserta kegiatan.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai pentingnya memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Musi Rawas Gelar Apel Pagi, Perkuat Evaluasi Kinerja dan Tingkatkan Pelayanan
Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi terkait persyaratan administrasi, tahapan pengukuran, proses penerbitan sertipikat, hingga hak dan kewajiban masyarakat selama mengikuti Program PTSL.
Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas menegaskan bahwa Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap dan sistematis.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses yang benar sehingga pelaksanaan program berjalan lancar dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas juga berharap partisipasi masyarakat dalam Program PTSL Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 semakin meningkat.
Dukungan aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, semakin besar pula kepastian hukum yang dimiliki masyarakat terhadap asetnya.
Selain mampu meminimalisasi potensi sengketa pertanahan, sertipikat tanah juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi serta mendukung pembangunan daerah melalui tertib administrasi pertanahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: