Didemo Masyarakat Terkait Penahanan Tersangka Pembakar Lahan, ini Kata Kapolres Musi Rawas

Didemo Masyarakat Terkait Penahanan Tersangka Pembakar Lahan, ini Kata Kapolres Musi Rawas

Aksi demo masyarakat di Polres Musi Rawas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemuda Selangit Bersatu melakukan aksi demontrasi di Polres Musi Rawas, Selasa 4 Agustus 2026 terkait penahanan tersangka pembakar lahan.

Berkaitan dengan aksi demontrasi ini, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, proporsional, serta mengacu pada aturan hukum yang berlaku tanpa mengurangi nilai-nilai kemanusiaan.

Kapolres Musi Rawas juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas agar senantiasa menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. 

Selain berdampak buruk bagi ekosistem dan iklim, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas demi keselamatan bersama dan masa depan kelestarian alam bumi Musi Rawas.

BACA JUGA:Demo Polres Musi Rawas, Keluarga Tersangka Sujud, Minta Pembakar Lahan Tidak Ditahan

Kemudian juga dijelaskan bahwa perkara yang membawa Giman (54) ditahan, berkaitan dengan sebidang lahan di Dusun III, Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Giman yang sehari-hari bekerja sebagai petani, berniat membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kopi.

Berbekal keyakinan tradisional bahwa membakar lahan dapat membuat tanah lebih subur bagi pertumbuhan kopi, Giman mulai menebang pohon dan ranting. 

Menggunakan sebatang bambu kering dan korek api gas, ia membakar tumpukan kayu tersebut di beberapa titik hingga api membesar dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih 1 hektar.

BACA JUGA:Mau Cairkan Dana PIP Agustus 2026, Ini Langkah-Langkahnya

Namun, api yang berkobar di lahan tersebut terpantau oleh satelit sebagai titik panas (hotspot).

Petugas kepolisian bersama Polisi Hutan segera bergerak cepat mendatangi lokasi berdasarkan titik koordinat -3.1639800, 102.790611.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati fakta bahwa lahan yang terbakar tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah. 

Temuan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait