3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian Hukum
3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian--
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Datang ke Mura, Berakhir di Kantor Polisi
Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. “Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ia menjelaskan.
Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. “Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan,” tegasnya lagi.
Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. “Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya,” ujarnya.
Sementara Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menambahkan untuk 3 ABH itu begitu tiba, dibina mulai dari proses assessment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.
BACA JUGA:Baru 2 Minggu Kenal Lewat Perantara, Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang
“Mereka di sini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Jadi setelah keputusan keluar, kami akan serahkan anak-anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11,” ujarnya.
Bentuk pembinaan yang akn dilakukan, mulai dari pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan. Juga kedisiplinan.
“Kami ajarin mereka salat, ngaji, selawatan, terus olahraganya juga ada untuk fisik. Terus keterampilan juga ada ke perbengkelan motor dan las,” urai Dian.
Sementara ini, ketiga ABH serahan Polrestabes Palembang itu sedang menjalani proses observasi. Tiga orang di satu ruang khusus, tahap observasi dan assessment.
“Alhamdulillah mereka sehat, nafsu makan normal, terus tidak menunjukkan tanda-tanda stres. Seperti anak-anak orang pada umumnya. Tidak ada tanda-tanda frustasi, tidak ada tanda-tanda stres,” ungkap Dian.
Senada dikatakan Kabag Psi Biro SDM Polda Sumatera Selatan AKBP Sumaryono SPsi MPsi. Dia menjelaskan, para terduga pelaku berusia antara 12 sampai 18 tahun.
Dalam perspektif psikologi, orang yang berusia di rentang umur tersebut termasuk masa remaja. “Masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak sampai dewasa,” jelasnya.
Ciri khas masa remaja adalah mereka itu mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri. Anak-anak atau remaja yang tumbuh di lingkungan yang kurang lebih kurang penguasaan orang tua, kemudian secara sosial ekonomi menengah ke bawah, itu rentan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: