3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian Hukum

3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian Hukum

3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian--

BACA JUGA:Kuda Lumping Awal Petaka Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa di Kuburan Palembang, Berikut Kronologisnya

“Rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat,” paparnya.

Kemudian ciri yang lain adalah remaja itu akan mengidentifikasi dengan teman-temannya, yang disebut dengan klik atau geng.

“Jadi norma yang berlaku di lingkungan pertemanan itulah yang mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut,” ulasnya.

Terkait dengan kejadian yang terjadi pada korban AA, ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrim, karena sampai menimbulkan korban. 

BACA JUGA:Sadis, Setelah Dibunuh Siswi SMP di Palembang Dirudapaksa 2 Kali di Kuburan

“Jadi di sini perlu kami sampaikan, bahwa kejadian ini keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang, bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.

“Sejauh yang kami periksa, belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut. Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan,” jelas Sumaryono.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaikan penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

BACA JUGA:Hanya Pakaian Sekolah Kenangan Terakhir, Siswi SMP yang Dibunuh di Kuburan Palembang Datangi Pelaku Jalan Kaki

“Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun,” paparnya.

Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga.

“Makanya dititip di sini, itu tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan,” tegasnya.

Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: