3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian Hukum

3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian Hukum

3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian--

BACA JUGA:Soal Keterlibatan Atasan Security di Palembang yang Tewas Ditembak, Ini Kata Polisi

Kemudian dalam Pasal 69 UU yang sama,  bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.

“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ulas Sunarto.

Wakil Ketua KPAD Sumatera Selatan Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional. 

BACA JUGA:Pelajar Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Masih Bisa Sekolah, Ini Penjelasan Kapolrestabes

“Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak,” katanya.

Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada. 

“Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan,” tegasnya.

Namun demikian, rambu-ramb tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polres atau kepolisian.

BACA JUGA:Bikin Resah Wanita Mandi, Pemuda di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Polisi

“Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan,” jelasnya.

Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala, tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. 

Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.

“Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: