3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian Hukum

3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian Hukum

3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Polda Sumatera Selatan Berikan Kepastian--

LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga orang pelaku pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Palembang tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Palembang.

Adapun 3 tersangka yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12). Ketiganya kini ditempatkan di Unit Pelaksanakan Tekhnis Dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi (PSR) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Indralaya.

Kendati ditempatkan di PSR ABH Indralaya, namun pihak Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap 3 tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka.

BACA JUGA:Ini Maling yang Ditangkap Massa di Tugumulyo Mura, Tonton Videonya di Sini

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Sunarto dikutip Selasa 10 September 2024.

Diakui Kabid Humas, kasus hukum 3 tersangka sempat menjadi pertanyaan publik, karena tidak ditahan dan ditempatkan di PSR ABH Indralaya.

“Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku, dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua. Bahwa payung kita adalah Undang-Undang,” tuturnya.

Dia menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku di bawah umur yang dititipkan di PSR ABH Indralaya, kemudian akan mengesampingkan proses hukum, itu tidaklah benar.

BACA JUGA:Kevin Lubuk Linggau Ditangkap Bawa Sabu, Diancam Denda Rp800 Juta

“Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik,” tegasnya.

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan.

Dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: