Ramai Diprotes, Polisi Beri Alasan Penerapan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Simak Jadwal dan Titik Lokasinya

Ramai Diprotes, Polisi Beri Alasan Penerapan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Simak Jadwal dan Titik Lokasinya

Penerapan ganjil genap mudik Lebaran 2024.--Freepik

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Ini Pesan Sat Binmas Polres Lubuk Linggau untuk Pemudik dan Pengunjung Pasar

Penerapan sistem jadwal ganjil genap mudik Lebaran 2024 ini akan diterapkan secara ketat selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Berikut inilah jadwal dan titik lokasi yang akan diberlakukannya skema ganjil genap arus mudik Lebaran 2024.

1. Arus mudik 

- 5 April 2024 (14.00 WIB) - 7 April 2024 (24.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

BACA JUGA:Sidang MK: Sri Mulyani Komentar Soal Anggaran Bansos Tidak Ada Perubahan Signifikan, Simak Penjelasannya

- 8 April 2024 (08.00-24.00 WIB) - 9 April 2024 (08.00-24.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang – Batang.

2. Arus balik

- 12 April 2024 (14-24.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

- 13 April 2024 (08.00-24.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

BACA JUGA:Zara Putri Ridwan Kamil Memilih Untuk Lepas Hijab Tuai Sorotan Warganet: Jangan Menyalahkan Orang Tuaku

- 14 April 2024 (08.00 WIB) - 16 April 2024 (08.00 WIB) : Pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Menjadi catatan, aturan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang.

Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian aturan tersebut. Berikut inilah kendaraan yang bebas melintas dan tidak terkena kebijakan ganjil genap.

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: