Warga Lubuk Linggau Tewas Overdosis, Tuan Rumah Hajatan di Muratara Divonis Hakim

Warga Lubuk Linggau Tewas Overdosis, Tuan Rumah Hajatan di Muratara Divonis Hakim

Warga Lubuk Linggau Tewas Overdosis, Tuan Rumah Hajatan di Muratara Divonis Hakim--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Warga LUBUK LINGGAU tewas overdosis, saat menghadiri pesta hajatan, di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas lir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Imbas kejadian ini, tuan rumah yang melaksanakan hajatan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, bahkan divonis oleh hakim.

Tuan rumah tersebut adalah Astomo Arbiyanto, warga Desa Batu Kucing, yang anaknya menikah dan mengundang OT Wika dari Palembang.

Hanya saja Astomo Arbiyanto disidangkan bukan karena adanya yang tewas overdosis, melakukan karena melanggar larangan menggelar pesta dengan musik remix.

BACA JUGA:5 Fakta Terkait Tewasnya Warga Lubuk Linggau Overdosis di Muratara

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi menjelaskan bahwa Astomo Arbiyanto diajukan ke persidangan karena dianggap melanggar Pasal 510 Ayat (1)  KUHPidana.

Yakni melakukan kegiatan tanpa izin kepala  polisi atau pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar saat itu mengadakan pesta umum atau keramaian umum.

Sidang terhadap Astomo Arbiyanto ini dilaksanakan Jumat  17 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di PN Lubuk Linggau.

Dalam sidang tersebut, dijelaskan bahwa Astomo Arbiyanto melakukan pelanggaran pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Pasca Pria Asal Lubuk Linggau Tewas Overdosis di Muratara, Ini yang Dilakukan Polisi

Oleh hakim yang menyidangkan perkara, Astomo Arbiyanto dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Ketertiban Umum Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 510 Ayat 1 KUHP.

Kemudian dihukum pidana denda sejumlah Rp3.000.000. Sedangkan alat bukti yang disita yakni satu set alat DJ dan organ tunggal dikembalikan ke pemiliknya.

Diketahui pria asal Lubuk Linggau yang tewas diduga overdosis itu dikabarkan bernama Frengky alias Mamat. 

Kejadiannya di sebuah hajatan yang mengelar pesta musik remix di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: