Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Sesuai Peraturan Mendikbudristek, untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Sesuai Peraturan Mendikbudristek, untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Seragam SD sesuai dengan Permendikbudristek No.50 tahun 2022--

Model 2

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dipadukan dengan sepatu hitam.

BACA JUGA:30 Santri Misro Arafah Lubuklinggau Ikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik Bersama Linggau Pos Media Group

Seragam Putri SMP

Model 1

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Pelepasan dan Pengukuhan Alumni Angkatan 2023 SD Negeri 58 Lubuklinggau Sukses Digelar

Model 2

Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: