Disdik Palembang Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Tidak Berubah, Terkait Pakaian Adat Begini Faktanya

Disdik Palembang Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Tidak Berubah, Terkait Pakaian Adat Begini Faktanya

Disdik Palembang Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Tidak Berubah, Terkait Pakaian Adat Begini Faktanya--instagram: dinaspendidikan.kotaplg

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Pesan Dinas Pendidikan (Disdik) PALEMBANG, tegaskan bahwa aturan seragam sekolah tidak berubah, terkait pakaian adat begini penjelasannya.

Terkait isu penggantian seragam sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang  tegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan seragam sekolah.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai perubahan seragam sekolah berdasarkan pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pemerintah pusat menyatakan bakal mengganti seragam baru setelah masa libur lebaran 2024. Adanya penggunaan pakaian adat untuk menunjukkan identitas daerah.

BACA JUGA:Tembak Mati Begal, Polres Musi Rawas Dibanjiri Karangan Bunga Ucapan Terimakasih

Lantas, Kabid SMP Disdik Palembang, yakni Lukman Hakim pada Selasa 16 April 2024 mengatakan tidak ada perubahan dalam pakaian sekolah.

“Pakaian sekolah tetap mengikuti standar nasional tanpa ada perubahan yang signifikan,” ujarnya.

Ia pun menuturkan, kebijakan mengenai pakaian adat bagi siswa sekolah khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD) tidak diwajibkan untuk diterapkan.

Hal ini dilakukan supaya tidak memberatkan atau membebani orang tua dan wali murid. Terlebih mereka yang kurang mampu.

BACA JUGA:Satu Lagi Korban Banjir Muratara Ditemukan, 1 Masih Dalam Pencarian

“Saat ini belum ada kebijakan untuk mewajibkan siswa tingkat dasar dan menengah menggunakan pakaian ada di sekolah,” jelasnya.

Aturan pakaian sekolah dan penggunaan seragam masih sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni merujuk pada Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022.

Aturan tersebut berbunyi mengenai aturan yang tak diperbolehkan mengenakan kewajiban kepada orang tua atau wali siswa membeli pakaian seragam sekolah baru setiap naik kelas atau saat penerimaan siswa baru.

“Kita masih memperimbangkan kemampuan orangtua, kebijakan tetap seperti biasa,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: