Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Sesuai Peraturan Mendikbudristek, untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Seragam SD sesuai dengan Permendikbudristek No.50 tahun 2022--
Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dengan sepatu hitam.
BACA JUGA:Keyla Azzahra Purnama, Paskibraka Nasional dari Lubuklinggau, Atlet Voli yang Biasa Hidup di Asrama
Model 2
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
Celana panjang warna merah hati, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Model Seragam Putri SD
Model 1
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut, juga ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dipadukan dengan sepatu hitam.
BACA JUGA:Bintang dan Keyla, Paskibraka Nasional Asal Sumsel, Senyum Setelah Buka Amplop, Punya Cita-cita Sama
Model 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: