Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Sesuai Peraturan Mendikbudristek, untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Seragam SD sesuai dengan Permendikbudristek No.50 tahun 2022--
Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
BACA JUGA:13 Pelajar SMA Negeri Rupit Terpilih Menjadi Paskibraka Muratara
Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok, serta jlbab putih.
Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki serta sepatu hitam.
Seragam SMA/SMK Putra
Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: