Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Sesuai Peraturan Mendikbudristek, untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Sesuai Peraturan Mendikbudristek, untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Seragam SD sesuai dengan Permendikbudristek No.50 tahun 2022--

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Paskibraka SMA Negeri Rupit Sukses Kibarkan Bendera Hari Lahir Pancasila, ini 6 Profil Pelajar Pancasila

Seragam SMA/SMK Putri

Model 1

Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Peserta yang Lolos Paskibraka Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Model 2

Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Pelajar SMA Negeri 4 Lubuklinggau Jadi Paskirbraka Nasional, Berikut 5 Manfaat Menjadi Paskibraka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: