Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Sesuai Peraturan Mendikbudristek, untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Seragam SD sesuai dengan Permendikbudristek No.50 tahun 2022--
Model 3
Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab maka model pakaian seragam nasional sebagai berikut.
Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok dan jilbab putih.
Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Itulah aturan pakaian sekolah berdasarkan Permendikbudristek No.50 tahun 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: