Liburan Bersama Keluarga Tetap Maksimal, Begini Cara Perpanjang SIM Online, Cek di Sini

Liburan Bersama Keluarga Tetap Maksimal, Begini Cara Perpanjang SIM Online, Cek di Sini

Ilustrasi cara perpanjang SIM Online.-foto: agungperdana linggaupos.co.id-

    Foto tanda tangan di atas kerta putih

Cara Perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

BACA JUGA:Gempa Guncang Bantul Yogyakarta, Dilaporkan Ada Rumah Sakit yang Rusak, Ada 5 Kali Susulan

3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

BACA JUGA:Sumsel Barat Layak Terbentuk, Kapan Waktunya? Ini Penjelasan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'

BACA JUGA:Ini Daerah yang Berpotensi Menjadi Ibu Kota Sumsel Barat

11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman

BACA JUGA:Soal Pemekaran Sumselbar, Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sebut Sangat Memungkinkan

15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Kewajiban Pengendara Memiliki SIM

BACA JUGA:Vladimir Putin: Suci Bagi Umat Islam dan Harus Suci Bagi Orang Lain, Putin Serahkan Al Quran ke Masjid Tertua

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil,  harus melengkapi berkas-berkas seperti SIM.

SIM menjadi syarat mutlak bagi pengendara maupun pengemudi ke mana pun tujuannya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Hendak Dikurbankan, Sapi di Rejang Lebong Justru ke Indomaret, Emangnya Mau Belanja

Jenis-Jenis Golongan SIM

SIM sendiri ada beberapa jenis saat ini, untuk kendaraan sepeda motor terdapat golongan SIM C, C1 dan C2.

Golongan SIM C umumnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc.

Untuk golongan SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc.

BACA JUGA:Heboh! Dugaan Unsur Politik di Polemik Sapi Kurban Dewi Perssik vs Ketua RT

Sedang pemegang golongan SIM C2, mereka adalah pengendara yang sudah diberi kelayakan mengendarai sepeda motor di atas 500 cc hingga 1.000 cc.

Ada pula SIM A yang yang merupakan jenis SIM perseorangan, diperuntukan bagi pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

Lalu ada SIM A Umum, jenis SIM untuk kendaraan umum seperti mobil-mobil untuk transportasi masyarakat, dengan total berat maksimal 3.500 kg.

Syarat pemegang SIM A Umum minimal sudah berumur 20 tahun dan memiliki SIM A perseorangan.

BACA JUGA:MUI Kecam Pembakaran Al Quran di Swedia Saat Umat Islam Sedunia Rayakan Idul Adha

Lanjut kita mengenal SIM B1 Umum yang merupakan jenis SIM untuk kendaraan dengan total berat boleh melebihi 1.000 kg.

Biasanya pemegang SIM B1 Umum adalah para sopir elf, truk engkel, bus pariwisata, dan bus penumpang.

Pemegang SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun dan juga telah memiliki SIM A Umum dan SIM B1 perseorangan.

Golongan selanjutnya adalah SIM B2 Umum, yang merupakan jenis SIM untuk pengemudi kendaraan bermotor, alat berat atau kendaraan panrik dengan gandeng.

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Sumsel Barat Kembali Menggema, Presidium Temui Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Syarat minimal pemilik SIM B2 Umum sudah berusia 23 tahun dan telah memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 perseorangan.

Itulah beberapa golongan SIM. Selain itu ada SIM B1 perseorangan dan SIM B2 perseorangan.

Selain itu pula SIM D untuk penyandang disabilitas dan SIM Internasional.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta

BACA JUGA:Libur Idul Adha 2023, 191.000 Tiket Kereta Api Terjual

Untuk pelayanan SIM Keliling Jakarta, ada lima tempat yang dapat kamu kunjungi.

Untuk jadwal SIM Keliling Jakarta di lima lokasi ini mulai buka dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Berikut daftarnya:

Jakarta Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id