Sumsel Barat Layak Terbentuk, Kapan Waktunya? Ini Penjelasan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Sumsel Barat Layak Terbentuk, Kapan Waktunya? Ini Penjelasan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Rencana pemekaran Provinsi Sumsel Barat--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemekaran Sumatera Selatan Barat  (Sumsel Barat) sudah layak terbentuk.

Hal ini melihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di kabupaten/kota yang akan bergabung menjadi Sumsel Barat.

Hanya saja saat ini wacana pemekaran Provinsi Sumsel Barat baru sebatas melengkapi dukungan sambil menunggu moratorium pemekaran dibuka oleh pemerintah pusat.  

Demikian disampaikan mantan Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti saat dimintai tanggapan mengenai pembentukan Sumsel Barat usai menjadi Khatib Jumat di Masjid Agung As-Salam, Jumat, 30 Juni 2023. 

BACA JUGA:Ini Daerah yang Berpotensi Menjadi Ibu Kota Sumsel Barat

Mantan Anggota DPR RI dua periode itu juga sangat mengapresiasi pembentukan Provinsi Sumsel Barat. 

Namun dirinya memberikan masukan kepada Presedium Pemekaran Sumsel Barat untuk melengkapi dokumen dukungan dari kepala daerah dan DPRD. 

Sambil menunggu dibukanya kembali kran moratorium pemekaran daerah di Indonesia yang saat ini masih ditutup oleh pemerintah pusat.

“Saya lihat kajian-kajian itu memungkinkan, karena negara kita kesatuan tergantung dengan keinginan politik dari pusat keinginan pusat, kalau pusat berkehendak dibukanya kran pemekaran ya bisa saja," tegas Ridwan Mukti. 

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Sumsel Barat Kembali Menggema, Presidium Temui Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Menurut RM sapaan Dr H Ridwan Mukti, keinginan politik untuk pemekaran Sumsel Barat harus ada tindaklanjuti dengan adanya dukungan dari, kepala daerah dan DPRD di dearah-daerah yang termasuk dalam pemekaran. 

Presedium kata RM harus bisa membuat bagaimana keinginan politik terjabarkan dalam bentuk aturan atau pun syarat adaministrasi. 

“Dalam undang-undangan disebutkan penyelenggara daerah itu kepala daerah dan DPRD, maka diperlukan dukungan dari kepala daerah dan DPRD serta gubernur,” ucapnya.

Setelah mendapat dukungan, barulah bisa dirumuskan oleh kajian-kajian akademis yang dilakukan secara objektif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: