Ini Daerah yang Berpotensi Menjadi Ibu Kota Sumsel Barat

Ini Daerah yang Berpotensi Menjadi Ibu Kota Sumsel Barat

Rencana pemekaran Provinsi Sumsel Barat--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Jika Provinsi Sumsel Barat jadi terbentuk sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), maka beberapa daerah bisa menjadi Ibu Kota.

Hal ini seperti diungkapkan H Ridwan Mukti yang juga mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas, Jumat 30 Juni 2023.

Hanya saja Ridwan Mukti menegaskan bahwa penetapan ibu kota Provinsi Sumsel Barat harus melakukan kajian, bukan asal ditetapkan saja.

“Namun harus ada kajian akademis,” ia mengatakan. 

BACA JUGA:Soal Pemekaran Sumselbar, Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sebut Sangat Memungkinkan

Namun sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe mengungkapkan, bahwa Kota Lubuklinggau sudah siap jika hendak dijadikan Ibu Kota Sumsel Barat.

Ia menambahkan, bahwa Kota Lubuklinggau sudah memiliki infrastruktur, untuk persiapan jika nanti Provinsi Sumsel Barat terbentuk.

Menurutnya Kantor Gubernur, kantor instansi dan lahan untuk Polda, Kejati dan Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama dan lain sebagainya di Lubuklinggau sudah siap.

Seperti diketahui, kota dan kabupaten diwacanakan, akan bergabung dengan Sumsel Barat yakni, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Sumsel Barat Kembali Menggema, Presidium Temui Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Sementara itu, terkait pemekaran ini, ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah provinsi baru.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup:

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: