Soal Pemekaran Sumselbar, Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sebut Sangat Memungkinkan

Soal Pemekaran Sumselbar, Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sebut Sangat Memungkinkan

Mantan Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti menyebut pembentukan Provinsi Sumselbar sangat memungkinkan.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti sangat mengapresiasi pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Bagian Barat (Sumselbar). 

Bahkan melihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada, RM panggilan Dr H Ridwan Mukti menyatakan sangat memungkinkan terbentuk Provinsi Sumselbar

“Saya lihat kajian-kajian itu memungkinkan, karena negara kita kesatuan tergantung dengan keinginan politik dari pusat keinginan pusat, kalau pusat berkehendak dibukanya kran pemekaran ya bisa saja," ungkap Dr H Ridwan Mukti usai menjadi Khatib di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau, Jumat, 30 Juni 2023. 

Mantan anggota DPR RI 2 periode itu mengaku sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Presidium Pemekaran Provinsi Sumselbar. 

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Sumsel Barat Kembali Menggema, Presidium Temui Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Utamanya mengenai gerakan politik yang dilakukan sehingga terbentuk opini bahwa pemekaran Sumselbar terdengar di masyarakat. 

Mantan Bupati Musi Rawas dua periode itu menyarankan untuk sementara waktu presidium menyiapkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemekaran Sumselbar.

Sambil menunggu dibukanya kembali kran moratorium pemekaran daerah di Indonesia yang saat ini masih ditutup oleh pemerintah pusat.

Menurut RM, keinginan politik untuk pemekaran Sumselbar harus ada tindaklanjut dengan adanya dukungan dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), kepala daerah dan DPRD di dearah-daerah yang termasuk dalam pemekaran. 

BACA JUGA:Polisi yang Penjarakan Ahmad Dhani, Promosi Jabatan Jadi Wadirresnarkoba Polda Sumatera Selatan

Presedium harus bisa membuat  bagaimana keinginan politik terjabarkan dalam bentuk aturan atau pun syarat adaministrasi. 

“Saat ini (pembentukan Sumselbar) baru tahap dukungan belum ke persertujuan. Dalam undang-undangan disebutkan penyelenggara daerah itu kepala daerah dan DPRD, maka diperlukan dukungan dari kepala daerah dan DPRD serta gubernur,” bebernya.

Setelah mendapat dukungan, barulah bisa dirumuskan oleh kajian-kajian akademis yang dilakukan secara objektif. Setelah semua dokumen dukungan lengkap, semuanya baru diusulkan ke pemerintah pusat.

Presidium Sumselbar untuk sementara diminta melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sehingga jika sewaktu-waktu ada keputusan politik tentang pemekaran semua dokumennya sudah lengkap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: