Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Panitia kurban tidak boleh menerima daging sebagai upah. Kecuali pekurban yang memberikan bagian dagingnya.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Setelah 2 Tahun Alami Pergolakan Batin, Dedy Warga Lubuklinggau Jadi Mualaf, Masuk Islam Rabu 21 Juni 2023

Lantas bagaimana cara pembagian hewan kurban? 

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat kita membagikan hewan kurban agar sesuai dengan syariat. 

Panitia bisa melakukan pendataan warga dengan kategori mustahik lebih awal untuk memudahkan. 

Caranya dengan mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik. 

BACA JUGA:Ini Niat Puasa Zulhijah Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya

Sehingga bila daging kurban sudah siap nanti, bisa langsung mendatangi rumah-rumah yang memang menjadi target penerima.

Bagaimana dengan panitia kurban? Mereka lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. 

Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil qurban sebagaimana shohibul qurban boleh demikian.

Selanjutnya waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha yaitu, di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah. 

BACA JUGA:Dahulukan Puasa Arafah atau Puasa Hutang? ini Penjelasan Buya Yahya

Berat Daging Qurban Harus Adil

Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik. 

Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. 

Seperti dalam firman Allah SWT,  “Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: