Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Panitia kurban tidak boleh menerima daging sebagai upah. Kecuali pekurban yang memberikan bagian dagingnya.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Diduga karena Anak Main Korek Api, Toko Ban Terbakar

Daging Qurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan

Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. 

Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. 

Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

BACA JUGA:Berapa Lama Daging Kurban Bisa Disimpan di Kulkas? ini Penjelasannya

Agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban. 

Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: