Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Panitia kurban tidak boleh menerima daging sebagai upah. Kecuali pekurban yang memberikan bagian dagingnya.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Bisa Dicoba! Olahan Daging Kurban Idul Adha 2023, Empal Kelem Khas Semarang, ini Resepnya

Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. 

Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.

Lalu bila sahabat maslahat ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan 

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

BACA JUGA:Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban? ini Penjelasan Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. 

Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. 

BACA JUGA:Heboh, Pengantin Baru di Muratara Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Berikan Penjelasan

Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: