Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Panitia kurban tidak boleh menerima daging sebagai upah. Kecuali pekurban yang memberikan bagian dagingnya.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Wajib Tahu! Hukum Kurban Idul Adha dari Orang yang Tidak Salat dan Puasa

Sebagai contoh apabila panitia mengkoordinir pembelian hewan kurban dari umat muslim,  maka harga yang disepakati dengan penjual harus disampaikan kepada orang yang berkurban.

Jadi bila tetap mengambil keuntungan maka perbuatan tersebut masuk kategori Haram.

Selanjutnya panitia kurban dilarang mengambil bagian tertentu dari hewan kurban. 

Seperti, bagian kepala, kulit, tulang, tanduk atau lainnya, baik untuk dijual maupun dikomsumsi.  

BACA JUGA:Soal Penyembelihan Hewan Kurban, Warga Muhammadiyah Wajib Perhatikan Imbauan Ini

Ketika hewan kurban sudah disembelih, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan, sebagai sedekah ataupun hadiah.

Hal lainnya panitia kurban tidak boleh pilih kasih pada saat pendistribusian daging kurban.

Semua  harus tepat sasaran yaitu kepada kaum muslimin yang membutuhkan.

Setidaknya ada 3 kelompok yang berhak menerima daging qurban. Yakni 1/3 untuk orang yang  berkurban, lalu untuk fakir miskin dan dibagikan dengan tetangga atau teman dekat meskipun mereka berkecukupan.

BACA JUGA:Wajib Tahu! ini 4 Larangan bagi Panitia Kurban, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat?

Berikut ini ada  3 kategori orang yang berhak menerima daging kurban dihimpun dari beberapa sumber. 

1. Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. 

Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: