Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Bolehkah Panitia Kurban Idul Adha Terima Upah Daging Hewan yang Disembelih, Wajib Disimak, Berikut Ulasanya

Panitia kurban tidak boleh menerima daging sebagai upah. Kecuali pekurban yang memberikan bagian dagingnya.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Sebentar lagi Idul Adha 1444 H atau Hari Raya Kurban tiba. 

Pemerintah telah menetapkan Idul Adha 1444 H atau sering disebut masyarakat Hari Raya Kurban jatuh pada 29 Juni 2023. 

Sementara Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Kurban jatuh pada 28 Juni 2023.  

Saat melakukan penyembelihan hewan kurban, biasanya masyarakat membentuk suatu kepanitiaan. 

BACA JUGA:Ikut Puasa Arafah Arab atau Pemerintah Indonesia? Buya Yahya: Jangan Mengatakan Ini Salah

Nah panitia kurban ini nantinya akan bekerja mulai dari penyembelihan hewan kurban hingga pembagian daging. 

Lantas bolehkah panita kurban menerima upah berupa daging kurban yang mereka sembelih? 

Pada dasarnya panitia kurban Idul Adha dilarang mengambil upah berupa daging dari hewan kurban. 

Namun terkadang masih kita temukan di beberapa tempat panitia qurban meminta daging yang dianggap sebagai upah panitia kurban.

BACA JUGA:Namanya Bintang Wirasatya, Satu-satunya Perwakilan Palembang yang Jadi Paskibraka Nasional

Padahal Rosulullah Shalallahu alaihi wassallam bersabda yang artinya ''Kami akan memberikan upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.''

Jadi bagi orang yang akan berkurban, wajib menyediakan dan memberikan uang sebagai upah kepada panitia kurban. 

Atau mereka yang berkurban memberikan bagian daging kurban yang memang hak pekurban kepada panitia.  

Hal lainnya yang perlu diperhatikan panitia kurban, tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: