Warga Lubuklinggau Dihukum di Surabaya Karena Kasus Hacker, ini Kata Pengacaranya

Warga Lubuklinggau Dihukum di Surabaya Karena Kasus Hacker, ini Kata Pengacaranya

Rumah milik Kgs Egi Pratama pelaku kejahatan siber dengan modus mencuri data kartu kredit melalui media sosial.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Desa Tanah Periuk yang Terkenal Karena Narkoba, Mantan Kadesnya Serahkan Senjata Api ke Kapolsek

“Hal ini agar segera tercapai kepastian hukumnya, baik bagi tersangka, masyarakat maupun hukum itu sendiri,” tambahnya.

Terkahir, ia mengatakan merasa putusan tersebut cukup berkeadilan. “Mudah-mudahan ini juga pembelajaran bagi masyarakat secara umum untuk bijak dalam memanfaatkan ITE,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya kronologis pengungkapan kasus keempat terdakwa bermula Jumat 5 Agustus 2022 saat saksi Danny Habibie dan saksi Dicky Arta A melaksanakan patroli cyber di Kantor Unit 1 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Saat itu para saksi menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13.

BACA JUGA: Warga Lubuklinggau yang Terlibat Pembobol Kartu Kredit, Curi Data Lewat Akun Media Sosial, Begini Modusnya

Dalam beranda akun facebook tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”.

Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain.

Berdasarkan temuan tersebut kemudian saksi Danny dan saksi Dicky melakukan patrol cyber lebih lanjut pada grup-grup Telegram yang akhirnya menemukan satu grup Telegram didalamnya tergabung akun atas nama Thomas Alfa Edison.

Kegiatannya menyebarkan file scampage/website palsu mengatasnamakan Paypal.

BACA JUGA:Bapak di Musi Rawas ini Keterlaluan, Bilang Anaknya yang Minta, Makanya Hamil 6 Bulan

Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky melakukan profiling hingga menemukan pemilik atau pengguna akun atas nama Thomas Alfa Edison tersebut adalah terdakwa Kgs Egi Pratama.

Kemudian Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan terdakwa Kgs Egi Pratama di Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Eka Marga RT.05 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama berikut perangkat yang digunakannya. Yakni satu unit Laptop ROG Strix warna hitam beserta layar monitor eksternal.

Di dalamnya ditemukan bahan-bahan penyebaran scampage dan juga data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain hasil penyebaran scampage tersebut.

BACA JUGA:Pelajar SMP di Lubuklinggau Jadi Korban Threesome, 2 Pelakunya Ditangkap

Lalu satu unit handphone Iphone 11 Promax warna hitam dengan nomor simcard 081370484655.

Di dalamnya terdapat grup telegram bernama Umbrella Gaming dan grup discord Umbrella Server yang digunakan berkomunikasi antara terdakwa Kgs Egi Pratama dengan anak buahnya.

Yakni Akun Telegram atas nama Mas Pras milik saksi Prasetyo Bagus dengan nomor telepon 081270563839.

Lalu Akun Telegram atas nama Resky milik saksi Resky Dwi Aditya dengan nomor telepon 081222400400.

BACA JUGA: Warga Lubuklinggau yang Terlibat Pembobol Kartu Kredit, Curi Data Lewat Akun Media Sosial, Begini Modusnya

Serta Akun Telegram atas nama Dendi milik saksi Thomas Defransa dengan nomor telepon 082235796291.

Kemudian 3 orang lainnya masuk dalam DPO yakni Bayu, Hengky dan Feri.

Menurut terdakwa Egi Pratama bahwa dia melakukan penyebaran scampage bersama-sama dengan anak buahnya.

Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pencarian terhadap salah satu anak buah terdakwa Egi Pratama.

BACA JUGA:Valentino Rosi di Lubuklinggau Bukan Pembalap, Tapi Ditangkap, Berikut ini Kasusnya

Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul  16.25 WIB team menemukan saksi Prasetyo Bagus di JalanKamboja RT.04 Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit handphone merk Iphone 11 warna merah milik saksi Prasetyo Bagus.

Dalam handphone tersebut terdapat aplikasi Telegram dan tergabung dalam group Telegram Umbrella Gaming.

Menurut saksi Prasetyo Bagus ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah terdakwa Kgs Egi Pratama.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Tangkap Warga Lubuklinggau

Dirinya mendapatkan gaji Rp.10.000.000,- perbulan. Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti yang diantaranya terdapat barang-barang milik terdakwa Egi Pratama.

Yakni satu pucuk senjata api merk SPS Standard, Nomor senjata 086A07 warna silver (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).

Lalu 3 kotak peluru 9 MM merk Federal isi 50 biji (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).

Kemudian satu unit mobil merk Toyota Yaris beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya (barang milik terdakwa Egi Pratama yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain).

BACA JUGA:Adik Tidak Lolos Pantarlih, 2 Warga Muratara Lakukan Penganiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: