Valentino Rosi di Lubuklinggau Bukan Pembalap, Tapi Ditangkap, Berikut ini Kasusnya

Valentino Rosi di Lubuklinggau Bukan Pembalap, Tapi Ditangkap, Berikut ini Kasusnya

Tersangka Valentino Rosi (kedua dari kiri) saat menunjukkan tempat ia memanjat tembok untuk melakukan pencurian--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Linggau menangkap Valentino Rosi alias Valen. Namun bukannya Valentino Rosi sang pembalap terkenal dari Itali.

Valentino Rosi alias Valen (19) yang ditangkap adalah warga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Ia ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau karena diduga melakuan pencurian di rumah H Suhada (45) warga RT.2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Pencurian diketahui terjadi Minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:Sultan Musi Rawas Tersangka Pembunuhan Warga Lahat, Diamankan di Kebun Karet

Saat korban memeriksa ternyata telah kehilangan 19 buah aki alat berat merk GS 120 Premium, 2 tabung gas elpiji 3 kg, 2 buah mesin Sanyo.

Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Akibat kejadian ini korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp25 juta.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Robi Sugara didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan berdasarkan laporan korban, pihaknya melakulan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pengamatan dan analisa rekaman CCTV di rumah korban, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah Valentino Rosi alias Valen.

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau yang Kehilangan Sepeda Motor Saat Salat Subuh, Coba Cek, Mungkin ini Pencurinya

Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan.

“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau,” jelas Kanit Pidum.

Hasil iterogasi, tersangka Valen mengaku melakukan pencurian bersa,a rekannya inisial N dan J.

“Tersangka juga mengaku mencuri dengan cara cara bersama-sama memanjat dinding tembok setinggi 4 meter di belakang rumah korban. Kemudian masuk ke belakang rumah dan mengambil 4 (empat) buah aki,” tambah Kanit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: