Gerebek Kampung Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Tangkap Warga Lubuklinggau

Gerebek Kampung Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Tangkap Warga Lubuklinggau

Dua warga Lubuklinggau yang ditangkap di Kampung Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas, yakni Mustofa alias Topet (kiri) dan April Sandi (kanan)--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID -  Petugas Satnarkoba Polres Musi Rawas, Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 00.10 WIB, mengrebek kampung narkoba.

Kampun narkoba dimaksud yakni di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kosong, tepatnya di Dusun I, berhasil menangkap 2 orang warga Lubuklinggau.

Yakni, April Sandi (42) dan Mustofa alias Topet (35). Ke-2 nya adalah warga warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Kartu Kredit Asal Lubuklinggau Menanti Vonis,Dituntut Hukuman Berbeda, Denda Rp30 Juta

Petugas mengamankan barang bukti dari ke-2 tersangka, yakni 2 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

5 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah korek api gas yang sudah dirakit, BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka ditangkap dalam penggerebekan  di rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 07 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

BACA JUGA:Adik Tidak Lolos Pantarlih, 2 Warga Muratara Lakukan Penganiayaan

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 Gram, lima buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas yang sudah dirakit, BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: