Warga Lubuklinggau Dihukum di Surabaya Karena Kasus Hacker, ini Kata Pengacaranya

Warga Lubuklinggau Dihukum di Surabaya Karena Kasus Hacker, ini Kata Pengacaranya

Rumah milik Kgs Egi Pratama pelaku kejahatan siber dengan modus mencuri data kartu kredit melalui media sosial.-dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua warga Lubuklinggau, yakni Kgs Egi Pratama dan Prasetyo Bagus dihukum oleh majelis hakim PN Surabaya, karena terlibat kasus kejahatan siber atau hacker.

Kgs Egi Pratama divonis hakim 10 bulan penjara serta diminta membayar denda Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Prasetyo Bagus, divonis 8 bulan penjara dengan Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurangan.

Berkaitan dengan vonis ini, kuasa hukum keduanya, Dr. H. Darmadi Djufri, SH., MH memberikan komentar.

BACA JUGA:Mantan Perawat Siloam yang Mencuri Mobil di Lippo Plaza Lubuklinggau, Ternyata Baru Sehari Menikah

“Pada prinsipnya sebagai Pengacara dari Kgs Egi Pratama dan Prasetyo Bagus sangat menghormati Putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara dan telah memutus perkara klien kami tersebut,” jelasnya Jumat 24 Februari 2023.

Darmadi Djufri menjelaskan, dalam perkara itu Egi dituntut oleh JPU 12 bulan dan denda Rp30 juta atau kurungan 3 bulan jika tidak dibayar.

Sedangkan Pras dituntut 10 bulan dan denda Rp30 juta atau kurungan 3 bulan jika tidak bayar.

“Namun kami patut mengapresiasi Putusan yg dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang Selasa/21-02-2023, dimana Egi dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp15juta, juga Pras dihukum 8 bulan dan denda Rp15 juta,” jelasnya.

BACA JUGA:3 Warga Rejang Lebong Sudah 16 Kali Mencuri Motor di Lubuklinggau, Targetnya Masjid

Menurutnya, mudah-mudahan putusan ini menjadikan pelajaran dan dapat diambil hikmahnya oleh kliennya.

“Mudah-mudahan menjadi hikmah. Bahwa apa yang mereka lakukan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan ke depan akan berubah menjadi warga yang lebih baik lagi,” kata Darmadi Djufri.

Disisi lain dalam perkara ini, ia juga menilai apa yang dilakukan oleh Tim Cyber Polda Jatim sudah sangat baik.

“Namun dalam beberapa hal menurut kami masih perlu pembenahan, terutama dalam proses BAP. Yang semestinya bisa dilakukan lebih efektif waktunya agar segera bisa dilimpahkan ke pihak JPU dan seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: