Divonis, Pelaku Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara Menangis

Divonis, Pelaku Korupsi RSUD Rupit Musi Rawas Utara Menangis

Ketiga orang pelaku korupsi di RSUD Rupit saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 23 Januari 2025--sumeks.co

LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga orang pelaku korupsi di BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 23 Januari 2025.

Tiga orang yang divonis adalah dr Herlinah, Direktur RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018. 

Kemudian, dr Jeri Afrimando, Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018.

Serta, Dian Winani merupakan sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA:Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kasus Kecelakaan Sebabkan Suami Istri Tewas, Sopir Positif Narkoba

Majelis hakim menghukum dr Herlinah dan dr Jeri Afrimando, 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan Dian Minarni dihukum 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Majelis hakim yang dipimpin Efiyanto SH MH, menjelaskan terdakwa Dian Minarni dihukum lebih berat, karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, Dian Minarni diminta mengembalikan kerugian negara Rp211 juta. Yang jika tidak dikembalikan, maka harus menjalani pidana tambahan penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Apa Itu Sertifikat K3, yang Membuat Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditetapkan Tersangka

Menurut majelis hakim, ketiganya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, para terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama 7 hari menentukan sikap terima atau banding.

Sementara itu, usai persidangan pembacaan vonis pidana salah satu terdakwa terlihat menangis sembari memeluk erat keluarga atau kerabatnya yang turut hadir dipersidangan.

Lebih Ringan dari Tuntutan 

BACA JUGA:Helena Lim Terbukti Korupsi Timah Dihukum 5 Tahun, Prabowo: 50 Tahun Gitu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: