Harvey Moeis Korupsi Rp300 T Dihukum 6,5 Tahun Bui, Mahfud MD Buka Suara Mencari Keadilan

Harvey Moeis Korupsi Rp300 T Dihukum 6,5 Tahun Bui, Mahfud MD Buka Suara Mencari Keadilan

Mahfud MD mempertanyakan vonis terhadap Harvey Moeis--

LINGGAUPOS.CO.ID - Tersangka kasus korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis mendapat hukuman 6,5 tahun di bui. 

Mahfud MD tegas mempertanyakan keadilan menanggapi hukuman yang dinilainya terlalu ringan itu.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara mempertanyakan letak keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Harvey Moeis sebagai tersangka dalam korupsi Timah senilai Rp300 Triliun telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Segera Cek! Inilah 7 Aplikasi yang Paling Banyak Menguras Baterai HP

Selain penjara 6,5 tahun, Harvey Moeisturut di denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam kasusnya korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Melihat itu, Mahfud MD pun buka suara dengan mempertanyakan letak keadilan. Hal itu disampaikan Mahfud melalui unggahan instagramnya.

“Di mana keadilan,” kata Mahfud MD dalam unggahan instagram miliknya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Jumat, 27 Desember 2024.

Lebih lanjut, Mahfud MD menuliskan jika Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Triliun.

BACA JUGA:4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik Desember 2024, Cocok untuk Kado Tahun Baru 2025

“Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “Merugikan Perekonomian negara” lanjut tulisan Mahfud MD.

Kata Mahfud, sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

“Akhirnya hakim memutuskan dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp211 miliar,” sambungnya.

Menurut Mahfud, selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 Triliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 miliar, atu sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: