Desa Tanah Periuk yang Terkenal Karena Narkoba, Mantan Kadesnya Serahkan Senjata Api ke Kapolsek
Mantan Kades Tanah Periuk Nasir (kiri) saat menyerahkan senjata api rakitan ke Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul (kanan)--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, beberapa waktu lalu sempat viral.
Yakni dengan kasus narkoba, setelah adanya penangkapan dan penggerebekan oleh Polda Sumsel, Polres Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas. Bahkan kasus penyiraman air keras ke mantan kades.
Namun berbeda kali ini. Kamis 23 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, mantan Kades Tanah Periuk Nasir menyerahkan senjata api rakitan ke Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul.
Senjata api rakitan yang diserahkan mantan Kades Tanah Periuk ke Kapolsek Muara Beliti, jenis laras panjang dengan popor kayu.
BACA JUGA:Kampung Narkoba Tanah Periuk Dirazia Polisi, ini Hasilnya
“Kami menerima penyerahan senjata api rakitan jenis kecepek dari warga dan diserahkan oleh masyarakat Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, yang juga mantan kades, Nasir,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul.
Kapolsek menjelaskan pihaknya, mengucapkan terima kasih sekaligus aspresiasi kepada warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, telah menyerahkan senjata api rakitan.
“Ini merupakan salah satu bentuk bukti, bahwa warga sudah semakin mengerti taat akan hukum,” elas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, ini merupakan salah satu bentuk tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi senpira, maka masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang di miliki karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Tangkap Warga Lubuklinggau
“Dengan tindakan preventif dan persuasif tindakan kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas sehingga mengurangi gejolak gangguan kamtibmas khususnya di wilkum Polsek Muara Kelingi,” ucap mantan Kasi Humas Polres Mura ini.
Kapolsek menghimbau, kepada warga yang masih menyimpan senpira secara ilegal kiranya akan lebih baik untuk segera menyerahkan.
“Karena, tidak ada untungnya menyimpan barang tersebut, malah akan melanggar hukum hingga mengatarkan oknum ke balik jeruji besi,” tutupnya.
Penyerahan senpi ini disakikan oleh Kanit Reskrim, Aipda Efran, Kanit Binmas, Bripka Kelik, dan Brigreskrim, Briptu Harno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: