Baru Sehari Menikah Pengantin Perempuan di Bengkulu Hamil 2 Bulan, Kabur dengan Mantan Kades

Baru Sehari Menikah Pengantin Perempuan di Bengkulu Hamil 2 Bulan, Kabur dengan Mantan Kades

Pengantin perempuan di Bengkulu kabur usai resepsi pernikahan.-radarutara.disway.id-dokumen

BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pengantin wanita di  Provinsi Bengkulu kabur beberapa jam setelah melangsungkan resepsi pernikahan, Kamis, 29 Desember 2022.

Sang pengantin perempuan tersebut diketahui  berinisial  IK (27) warga Desa Simpang Kota Beringin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. 

IK kabur ke rumah IS mantan Kepala Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.

IK berhasil ditemukan aparatur Desa Simpang Kota Beringin, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang yang melakukan pencarian.

BACA JUGA:5 Jenis Pajak Penyumbang PAD di Sumsel, Realisasi Terbesar Ternyata Bukan Pajak Kendaraan Bermotor

IK dan IS ditemukan sedang berdua di salah satu tempat di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.

Belakangan IK yang menikah dengan YF, diinformasikan sedang mengandung anak dari IS mantan Kepala Desa.

Kepala Desa Simpang Kota Beringin, Supriyadi mengatakan, apa yang dilakukan IS, dengan membawa kabur IK sudah benar karena IS dan IK terikat pernikahan siri.

Kepada aparatur desa, IS mengaku perempuan yang dibawanya kabur sedang mengandung anaknya. Kandungan IK hasil dari nikah sirih IS saat ini berusia dua bulan.

BACA JUGA:Jadwal Salat Fardu dan Duha Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, Rabu 4 Januari 2023, Serta Niat Salat

"Setelah kejadian kami memang melacak keberadaan keduanya. Dan setelah mendapat informasi keberadaan keduanya di salah satu rumah di Kota Bengkulu, langsung kami datangi," kata Supriyadi.

Supriyadi juga mengatakan, pada saat pemberkasan pernikahan, IK mengaku belum menikah.

Jika IK benar menikah siri dengan mantan Kades, Supriyadi menegaskan IK telah melakukan penipuan.

“Kami akan minta pertanggungjawaban secara hukum, pada pihak-pihak terlibat," tegasnya.

BACA JUGA:Sebelum Tampil di Lubuklinggau, Rhoma Irama Tampil di Ogan Ilir

Diketahui, harapan YF untuk malam pertama dengan kekasih pujaan hati yang telah dinikahinya sirna.

Ini setelah pengantin perempuan, IK yang dinikahinya kabur bersama lelaki lain. Yakni mantan Kepala Desa Air Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Bahkan, Ia sama sekali tak menduga, jika pamitan istrinya untuk membeli bedak ke warung hanyalah modus sang pujaan hati untuk kabur.

Keterangan saksi yang diperoleh penyidik di Polsek Ujan Mas, Kepahiang, awalnya resepsi pernikahan digelar pada Kamis, 29 Desember 2022 itu berjalan lancar seperti biasa.

BACA JUGA:Ingat Lokasinya, 14 Januari 2023 Rhoma Irama Tampil di Lubuklinggau

Bahkan, pengantin wanita tak terlihat merencanakan sesuatu.

Pasalnya, Ia masih terlihat selalu tersenyum semringah saat menyambut tamu yang memberinya ucapan selamat, atas pernikahannya.

Hanya saja, usai resepsi, sekira pukul 14.30 WIB, sang pengantin perempuan yang berpamitan ingin membeli bedak ke warung. 

Lokasinya tak jauh dari lokasi kediaman pengantin pria di Desa Simpang Kota Beringin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Harga Biosolar dan Pertalite Terbaru, Berlaku 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB

Bahkan, pada malam pertama usai ijab kabul, pengantin perempuan menolak ajakan bermesraan sang suami dengan alasan yang tak masuk akal.

Menurut YF, pengantin perempuan yang telah sah dinikahinya itu menyebut jika hingga malam keenam, Ia tak boleh melakukan hubungan layaknya suami istri yang telah menikah, seperti pada umumnya.

Mirisnya lagi, meski di malam pertama sempat bermanja-manja, sehari setelahnya Ia justru memergoki sang istri bersama mantan Kepala Desa Air Putih sedang memadu kasih di salah satu perumahan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dikutip dari https://id.wikipedia.org/, Nikah siri atau nikah di bawah tangan sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

BACA JUGA:Ini Harga BBM Terbaru di Sumatera, Per 3 Januari 2023

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu siri atau sir yang berarti rahasia.

Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia.

Secara etimologi, kata “siri” berasal dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi sebagai lawan kata atau antonym dari “alaniyah” yang bermakan terang-terangan.

BACA JUGA:Mati Kau...Mati Kau, Ternyata Ini Motif Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara

Kata siri kemudian digunakan dalam istilah nikah siri yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

Kasus nikah siri ini, memunculkan dua pemahaman pertama, adanya pernikahan yang tidak orang lain tahu atau orang lain tidak diberi tahu kepada khalayak umum, kedua tidak tercatatatnya pernikah di lembaga resmi pencatatan nikah negara atau biasa disebut dengan kantor urusan agama.

Istialah niakh siri yang sudah lama berkembang di masyarakat luas biasa mengartikan sebagai nikah di bawah tangan, yaitu proses pernikahan yang dilakuan dengan menggunakan aturan-atauran dan hukum-hukum islam seperti; adanya saksi, wali, dan ijab qabul.

Pandangan Hukum Islam

BACA JUGA:Peringatan HAB ke-77 Kemenag Lubuklinggau, H Abdul Harris Putra: Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Istilah nikah siri dalam pandangan islam, sebenarnya tidak ada.

Karena dalam islam itu sendiri, suatru pernikahan akan sah jika telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan.

Syarat nikah dalam agama hanya memperhatikan rukun dan syarat, yaitu sebagai berikut:

  • Adanya calon kedua mempelai;

BACA JUGA:Viral, 4 Wanita Bersaudara Pamer Gunung Kembar Sambil Berjoget di Twitter

  • Adanya wali dari mempelai wanita;
  • Adanya saksi dari kedua mempelai;
  • Adanya ijab dan qabul.

Ketika sebuah pernikahan sudah memenuhi keempat sarat diatas maka pernikahan tersebut sudah dianggap sah dari sudut pandang agama islam.

BACA JUGA:Erick Thohir Umumkan Hari ini Harga BBM Turun

Maka dari itu, ketika nikah siri terjadi dan tidak memenui keempat sarat tersebut, maka pernikahan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah.

Ada juga, orang yang berpandangan mengenai nikah siri tanpa adanya wali dari pihak wanita dengan alasan adanya ketakutan tidak direstui dari pihak wanita.

Jika kita melihat kepada syarat dan rukun nikah sudah jelas bahwa pernikah tersebut tidaklah sah. Pernikah semacam ini hanyalah hawa nafsu tanpa mementingkan syariat islam yang sudah ada.

Pandangan Hukum Positif

BACA JUGA:Wali Kota Medan Bobby Nasution: Medan Anti LGBT, Netizen Terbelah

Nikah siri atau biasa dikenal dengan istilah niakh di bawah tangan dalam pandsangan undang-undang adalah meniadakan atau tidak memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) di mana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundnag-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut memiliki arti, bahwa setiap pernikahan yang terjadi harus dicatat dan dilaporkan kepada negara sebagai salah satu syarat administrasi negara.

Secara lebih detail terdapat dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3:

  • Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan dilangsungkan;

BACA JUGA:Yogi Petai, Perampok Terkenal di Lubuklinggau, Ternyata Mahir Standing Motor

  • Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan;
  • Pengecualian dalam jang tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh camat (atas nama) bupati kepala daerah.
  • Berdasarkan Peraturan Pemeruintah tersebut, suatu pernikahan yang terjadi tanpa melibatkan negara yang berwenang adalah hal yang terlarang.

Adanya nikah siri adalah adanya dua pemahaman penafsiran terhadap Undang-Undang Perkawinan pasal 2 Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

BACA JUGA:Sejak 1 Januari 2023, ETLE di Musi Rawas Sudah Aktif, Berikut Pelanggaran yang Ditindak dan Besaran Denda

Yang pertama ayat (1) itu terpisah dengan ayat (2) yaitu menurut ayat (1) penikahan sudah sah jika dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun nikah dari agama masing-masing sedangkan ayat (2) hanya mengatur pencatatan pernikahan sebagai syarat administratif, yang kedua adanya pemahaman mengenai ayat (1) dan ayat (2) tersebut saling berhubungan  dan merupakan satu kesatuan sebagai syarat sah suatu pernikahan.

Dalam hal ini, seharusnya perbedaan pemahaman tersebut tidaklah menjadi sebuah perdebatan karena, tujuan dari pernikahan sendiri adalah untuk mengedepankan nilai sosial dan sosiologis, dan perlunya juga sebuah kepastian hukum.

Permasalahan nikah siri

Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp4,5Juta, Hanya 2 Menit, Buruan Ikutan Caranya

Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.

Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemeruintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3, suatu pernikahan yang terjadi tanpa melibatkan negara yang berwenang adalah hal yang terlarang.

Maka, pernikahan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang akan berakibat satu pihak dirugikan baik itu suami atau istri yang kemudian tidak akan dapat perlindungan hukum.

BACA JUGA:Inilah 11 Kawasan Kumuh di Musi Rawas, Nomor 1 Bukan Tugumulyo

Kasus yang sering terjadi dalam nikah sirri akibat tidak adanya perlindungan hukum adalah istri dan anak yang berpotensi menjadi korban secara yuridis formal.

Dampak kerugian secara yuridis formal anatara lain:

1. Pernikahan di bawah tangan tidaklah sah, sekalipun pernikahan tersebut dilakuakan sesuai aturan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Tetapi, pernikahan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum selama tidak dilakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.

BACA JUGA:Ini Daftar Kasus Yogi Petai, Bandit Terkenal Lubuklinggau yang Cekik Polisi

2. jika dari pernikahan di bawah tangan melahirkan anak, maka secara perdata anak tersebut hanya menjadi tanggung jawab ibunya saja tidak ada hubungan dengan bapaknya dan tidak dapat meminta tanggung jawabnya.

Bahkan anak tersebut tidak mendapatkan warisan dari bapaknya sendiri.

Anak yang dilahirkan dari pernikahan di bawah tangan belum tentuk dapat menjadi subjek hukum di Indonesia.

Misalnya, anak tersebut belum tentu bisa mengurusi identitas diri seperti; Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan layanan-layanan umum yang artinya tidak tercatatkan.

BACA JUGA:Segera Login dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Ada Insentif Rp4,2 Juta, Begini Caranya

Adapun solusi bagi mereka yang terlanjur melakukan pernikahan secara sirri, yaitu dengan emlakaukan itsbat nikah.

Itsbat nikah diperuntukan bagi mereka yang sudah menikah dengan hanya memenuhi sayarat dan rukun saja tanap melakukan pencatatan administratif.

Itsbat nikah adalah penetapan suatu pernikahan yang berarti sudah terjadi suatu pernikahan kemudian akan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku yaitu dengan dilakukannya pencatatan secara admistratif di Kantor Urusan Agama setempat.

Melakukan itsbat nikah terlebih dahulu adanya permohonan ke Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Serem, Ketemu Anggota DPRD Muratara 2 Orang ini Langsung Menembak

Mereka yang telah melakukan itsbat nikah dengan alasan sebagai berikut:

1. Terjadinya pernikahan sebelum diberlakuakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Dengan kasus tersebut dapat mengajukan itsbat nikah untuk dilakukannya pencatatan secara adminstratif dan sebagai kepentingan untuk mengurusi pembagian waris kepada ahli warisnya.

2. Terjadinya pernikahan setelah diberlakukannha Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan kemungkinan kasus hilangnya akta nikah atau tidak memiliki akta nikah.

BACA JUGA:Perampok Terkenal di Lubuklinggau Cekik Polisi, Keluarga Terduga Pelaku Berikan Perlawanan

Status anak

Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah.

Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1:

Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Indra Bekti: Matanya Buram dan Pusing!

Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya.

Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.

Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah.

Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:No Sensor, Video Cewek 4 Bersaudara Pamer Dada Diburu, Beredar Luas di Twitter dan TikTok

Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarutara.disway.id