Inilah 11 Kawasan Kumuh di Musi Rawas, Nomor 1 Bukan Tugumulyo

Inilah 11 Kawasan Kumuh di Musi Rawas, Nomor 1 Bukan Tugumulyo

Tumpukan sampah yang memanjang di tepi irigasi F Trikoyo Tugumulyo. Foto tidak terkait berita--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Kabupaten Musi Rawas diketahui juga memiliki kawasan kumuh, kendati bukan wilayah perkotaan. 

Bahkan terdata ada 11 kawasan kumuh di Kabupaten Musi Rawas dengan luas wilayah mencapai 576,95 Hektera (Ha). 

11 Kawasan kumuh itu, tersebar di 11 kelurahan wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dihuni 35.574 jiwa.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Nito Mapelindo melalui Sekretaris  Ardi Irawan, dikutip dari Koran Linggau Pos, Senin, 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp4,5Juta, Hanya 2 Menit, Buruan Ikutan Caranya

Menurut Ardi wilayah yang paling luas pemukiman kumuh berada ibukota kabupaten yakni di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti mencapai 88,05 Ha.

Kemudian Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo 83,88 H, Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan  BTS Ulu 71,22 Ha.

Selanjutnya Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta 66,46 Ha, Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi 56,99 Ha.

Lalu Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas 53,64 Ha, Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti 40,04 Ha, Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka 33,42 Ha.

BACA JUGA:Perampok Terkenal di Lubuklinggau Cekik Polisi, Keluarga Terduga Pelaku Berikan Perlawanan

Kemudian Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan 27,69 Ha, Kelurahan Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi 28,79 Ha. Sedangkan luasan kawasan kumuh terkecil Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit 26,77 Ha.

Namun kata Ardi, semua kawasan kumuh di 11 kelurahan tersebut masuk dalam kategori kawasan kumuh sedang.

Sebenarnya kata Ardi, kawasan kumuh terbagi dalam tiga kelompok kewenangan penanganan.

Untuk luas pemukiman kumuh kurang dari 10 Ha menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara kawasan kumuh yang luasnya di atas 10-15 Ha kewenangan Dinas Perkim Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co