Serem, Ketemu Anggota DPRD Muratara 2 Orang ini Langsung Menembak

Serem, Ketemu Anggota DPRD Muratara 2 Orang ini Langsung Menembak

Kedua terdakwa penembakan (percobaan pembunuhan) Anggota DPRD Muratara, Firsa H Lakoni, saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.-Agung Perdana-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua orang terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) disidangkan.

Kedua adalah Medi Arsyah (32) dan Terdakwa Herdi alias Eng (35), warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 2 Januari 2023.

Seperti diketahui anggota DPRD Muratara yang hendak mereka bunuh dengan cara ditembak adalah, Firsa H Lakoni

BACA JUGA:Segera Login dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Ada Insentif Rp4,2 Juta, Begini Caranya

Dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, terungkap bahwa kedua terdawka sudah melakukan perencanaan pembunuhan, dengan cara menembak, bahkan 3 hari keliling mencari korban.

Keduanya, didakwa dakwaan pertama Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau ketiga Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sidang ini dengan ketua majelis hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari serta Panitera Pengganti (PP) Iwan. 

Menurut, JPU Trian Febriansyah dalam dakwaannya, Medi Arsyah dan Herdi alias Eng (penuntutan terpisah), aksinya dilakukan Selasa 20 September 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Ini Daftar Kasus Yogi Petai, Bandit Terkenal Lubuklinggau yang Cekik Polisi

Keduanya melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembak Firsa H Lakoni, di jalan Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Kronologinya, saat itu, Pilkades Air Bening Periode 2022 – 2027 berlangsung.

Terdakwa Medi Arsyah dapat informasi bahwa Firsa H Lakoni  ikut campur dalam pencalonan kades, diduga Firsa H Lakoni ikut membagikan uang kepada masyarakat. 

Atas informasi tersebut, para terdakwa sakit hati sehingga timbul niat untuk menghilangkan nyawa Firsa H Lakoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co