No Sensor, Video Cewek 4 Bersaudara Pamer Dada Diburu, Beredar Luas di Twitter dan TikTok

No Sensor, Video Cewek 4 Bersaudara Pamer Dada Diburu, Beredar Luas di Twitter dan TikTok

Link video cewek 4 bersaudara beredar luas di media sosial Twitter--Tangkapan layar/Twitter--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Beredar luas di media sosial Twitter dan TikTok video cewek 4 bersaudara pamer payudara dan link videonya diburu.

Keempat perempuan muda tersebut diketahui memamerkan payudara masing-masing di depan kamera yang sedang merekam.

Terpantau 4 cewek yang diduga bersaudara tersebut tampak sadar dalam memamerkan payudara masing-masing di depan kamera.

Banyak warganet yang penasaran dengan link video cewek 4 bersaudara tersebut.

BACA JUGA:Sebelum Tampil di Lubuklinggau, Rhoma Irama Tampil di Ogan Ilir

Kabarnya link video cewek 4 bersaudara itu berisi tayangan tidak senonoh.

Bahkan durasi video cewek 4 bersaudara itu ada beragam yang beredar, mulai dari 12 detik hingga 20 detik.

Kini link video tersebut ramai jadi buruan. Dalam video tersebut ada 4 orang cewek yang disebut merupakan saudara.

Mereka tampak berdiri di depan kamera sambil berpose sambil sesekali 'lemparkan' tawaan.

BACA JUGA:Kasihan, Warga Lubuklinggau yang Datang ke RS Bengkulu Jadi Korban

Secara tak terduga mereka langsung menyingkap baju mereka ke atas dan memamerkan buah dada.

Memang tidak terlihat secara keseluruhan, karena mereka mencoba menutupinya pakai tangan.

Namun aksi mereka mengangkat baju dan memegang payudara terlihat sangat jelas di hadapan kamera.

 

Terlihat dalam tayangan, mereka dengan santainya mengangat pakaian mereka.

Tidak diketahui apa maksud dan tujuan mereka memamerkan buah dada mereka.

Bagi anda yang penasaran, tolong diperhatikan jangan asal sembarang klik karena ini berkaitan dengan konten asusila.

Dilarang keras juga bagi Anda untuk menyebarluaskan video tersebut karena ancamannya akan berkaitan dengan UU ITE. 

Karena si penyebar video bisa terseret Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Walaupun hanya membagikan ke satu orang, tapi Anda bisa terjerat pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Maka dari itu bijaklah dalam bermain media sosial dan jangan sampai menyebarkan konten porno jika tidak ingin terjerat UU ITE.

Namun, video tersebut sudah tersebar luas dan beredar di media sosial.

BACA JUGA:Harga Biosolar dan Pertalite Terbaru, Berlaku 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB

Bahkan di media sosial Twitter dan TikTok, video tidak senonoh itu jadi perbincangan hangat.

"Pusing cari link yg langsung bisa nonton full" @DanzEy***

"Dabest emang aganbaik ini" @D_Jay***

"Cara downloadnya gimana" @Dam***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id