5 Jenis Pajak Penyumbang PAD di Sumsel, Realisasi Terbesar Ternyata Bukan Pajak Kendaraan Bermotor

5 Jenis Pajak Penyumbang PAD di Sumsel, Realisasi Terbesar Ternyata Bukan Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib pajak saat membayar Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) di Samsat Lubuklinggau. Saat ini pemerintah ada program pemutihan pajak.-linggaupos.co.id-dokumen

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Lima jenis pajak menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tahun 2022.

Kelima jenis pajak tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kemudian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Dari lima jenis pajak tersebut terbesar pendapatannya dari Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp1,188 triliun.

BACA JUGA:Sebelum Tampil di Lubuklinggau, Rhoma Irama Tampil di Ogan Ilir

Sedangkan terkecil pendapatan pajak diperoleh dari Pajak Air Permukaan hanya Rp13,061 miliar.

Namun jika secara persentase realisasi pencepaian target terbesar dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Dari target Rp1,280 triliun tahun 2022 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terealisasi 1,499 triliun atau 117 persen.

Berikut realisasi lima jenis pajak penyumbang PAD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kasihan, Warga Lubuklinggau yang Datang ke RS Bengkulu Jadi Korban

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) target Rp1,057 triliun terealisasi Rp1,188 triliun atau 112 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBN-KB) target Rp1,059 triliun terealisasi Rp1,083 triliun atau 102 persen.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1,280 triliun terealisasi 1,499 triliun atau 117 persen.

4. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp13,100 miliar terealisasi Rp13,061 miliar atau 99 persen.

BACA JUGA:Ingat Lokasinya, 14 Januari 2023 Rhoma Irama Tampil di Lubuklinggau

5. Pajak Rokok Rp591 miliar terealisasi sebesar Rp662 miliar atau 112 persen.

Diketahui pajak terbagi menjadi dua bagian yakni, pajak pusat dan pajak daerah.

Wilayah Sumatera Selatan memiliki pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi.

Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaiba mengatakan, secara keseluruhan target pajak di Sumsel Rp4.001.707.595.934.00.

BACA JUGA:Harga Biosolar dan Pertalite Terbaru, Berlaku 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB

Namun, hingga akhir Desember terealisasi sebesar Rp4.447.760.878.220.25, atau 111,15 persen.

"Yang paling tinggi capaian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar 117 persen," kata Neng Muhaiba, dikutip dari sumeks.co.id, Selasa 3 Januari 2023.

Sementara, capaian pajak masih di bawah 100 persen yakni Pajak Air Permukaan (PAP).

Hal tersebut disebabkan terkendala dana yang lambat masuk ke rekening sehingga penghitungannya tak sampai dari target.

BACA JUGA:Ini Harga BBM Terbaru di Sumatera, Per 3 Januari 2023

Sedangkan, dari segi pembayaran sudah di atas 100 persen.

"Sebenarnya sudah di atas 100 persen hanya saja terkendala belum masuk ke rekening kita, padahal sudah bayar melalui bank lain," tambahnya.

Dikutip dari laman https://www.hipajak.id/, pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar dari suatu negara di hampir seluruh dunia.

Pajak berkontribusi besar terhadap fasilitas dan layanan yang diberikan negara untuk para warga negaranya, jenis pajak juga beragam.

BACA JUGA:Mati Kau...Mati Kau, Ternyata Ini Motif Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara

Lantas apa yang dimaksud dengan pajak dan apa saja jenis pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

Singkatnya, pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh negara yang ditunjukan baik kepada individu maupun perusahaan dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Para pembayar pajak mungkin tidak menyadari langsung manfaat dari bayar pajak.

BACA JUGA:Viral, 4 Wanita Bersaudara Pamer Gunung Kembar Sambil Berjoget di Twitter

Padahal, tanpa disadari, banyak fasilitas umum yang digunakan saat ini merupakan hasil dari pembayaran pajak; seperti rumah sakit, sekolah, kendaraan umum, hingga jalan yang dilewati sehari - hari.

Ternyata, setelah ditelaah lebih lanjut, manfaat pajak banyak sekali ya, Taxmates.

Jenis-jenis Pajak

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak beserta manfaatnya, Taxmates perlu tahu jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan.

BACA JUGA:Erick Thohir Umumkan Hari ini Harga BBM Turun

Pajak memiliki beberapa jenis yang dapat didasarkan oleh lembaga pemungut pajak juga sifatnya.

Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terbagi menjadi dua:

1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi :

  • Pajak Penghasilan (PPh)

BACA JUGA:Wali Kota Medan Bobby Nasution: Medan Anti LGBT, Netizen Terbelah

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BACA JUGA:Peringatan HAB ke-77 Kemenag Lubuklinggau, H Abdul Harris Putra: Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

2. Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pajak daerah meliputi :

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Yogi Petai, Perampok Terkenal di Lubuklinggau, Ternyata Mahir Standing Motor

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Pajak Kabupaten yang terdiri dari:

BACA JUGA:Sejak 1 Januari 2023, ETLE di Musi Rawas Sudah Aktif, Berikut Pelanggaran yang Ditindak dan Besaran Denda

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame

BACA JUGA:Inilah 11 Kawasan Kumuh di Musi Rawas, Nomor 1 Bukan Tugumulyo

  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp4,5Juta, Hanya 2 Menit, Buruan Ikutan Caranya

  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan 

Sementara itu, berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yakni:

BACA JUGA:Serem, Ketemu Anggota DPRD Muratara 2 Orang ini Langsung Menembak

1. Pajak Langsung.

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha.

(Contoh = Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan)

2. Pajak Tidak Langsung 

BACA JUGA:Ini Daftar Kasus Yogi Petai, Bandit Terkenal Lubuklinggau yang Cekik Polisi

Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu.

(Contoh = Pajak Penjualan atas Barang Mewah) (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: