Sejak 1 Januari 2023, ETLE di Musi Rawas Sudah Aktif, Berikut Pelanggaran yang Ditindak dan Besaran Denda

Sejak 1 Januari 2023, ETLE di Musi Rawas Sudah Aktif, Berikut Pelanggaran yang Ditindak dan Besaran Denda

Sosialisasi ETLE di Musi Rawas. Sejak 1 Januari 2023 kamera ETLE di Musi Rawas sudah aktif merekam pelanggaran--

 

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Sejak 1 Januari 2023, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Musi Rawas sudah aktif. Begitu juga dengan tilang elektronik.

 

Hal ini bersamaan dengan aktifnya tilang elektronik dan Kamera ETLE di seluruh Sumatera Selatan, sejak 1 Januari 2023, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

Khusus di Musi Rawas ada dua kamera ETLE, yakni di Perkantoran Pemkab Musi Rawas Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti. Serta di Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo.

 

Karena itu, Sat Lantas Polres Musi Rawas kembali melakukan sosialisasi sekaligus memberikan himbaun kepada masyarakat tukang ojek serta pengendara yang akan melintas.

BACA JUGA:1 Januari 2023, Denda ETLE di Musi Rawas Mulai Berlaku, Ada 7 Pelanggaran yang Ditindak

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami, Selasa 2 Januari 2023 mengatakan, bahwa ETLE telah mulai diterapkan dan diberlakukan.

 

Kendati seperti itu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi. Seperti dilakukan Senin 2 Januari 2023 di Kecamatan Tugumulyo dan di Pusat Perkantoran Agropolitan Center Pemkab Musi Rawas, Kecamatan Muara Beliti.

 

“Jadi ada dua titik telah dipasang ETLE yakni, di Jalan Lintas Tugumulyo-Lubuklinggau tepatnya didepan Pasar B Srikaton dan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Kantor Bupati Mura,” jelas perwira wanita menggenakan hijab ini.

 

Kasat Lantas berharap, semoga dengan dilakukannya sosialisasi sekaligus himbauan ETLE ini kepada masyarakat, pengendara maupun tukang ojek, yang melintas sudah mengetahui, bahwa ETLE sudah mulai diterapkan di wilayah hukum Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Pelanggaran Terekam ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah, Juga Bisa Dipenjara

 

“Kemudian, selain itu berharap kepada pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk mematuhi peraturan lalu lintas, karena apabila melanggar tentunya akan dilakukan tilang,” tutupnya.

 

Seperti diketahui, ada 7 pelanggaran yang bisa terdeteksi kamera ETLE di Musi Rawas, yakni:

 

1. Menerobos lampu merah, bisa didenda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan

 

2. Pelanggaran marka stop line (marka jalan), bisa didenda maksimal Rp500.000

 

3. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, bisa didenda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan

BACA JUGA:Mulai Hari ini 5 ETLE di Lubuklinggau Aktif, Berikut Lokasinya

4. Menggunakan HP saat berkendara, bisa didendat Rp750.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: