Ramai di Medsos Seruan Petisi Tolak PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

Ramai di Medsos Seruan Petisi Tolak PPN 12 Persen, Apa yang Terjadi?

PPN 12 Persen--

LINGGAUPOS.CO.ID - Ramai di media sosial seruan terkait penolakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seberar  12 persen mulai tahun 2025 mendatang. 

Kebijakan dari pemerintah untuk menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025 menuai kontroversi di masyarakat.

Alhasil seruan perisi tolak PPN 12 persen pun ramai di berbagai platform media sosial, terutama di medsos X pada Kamis, 21 November 2024.

Sebagaimana dikutip dari akun X (dulunya Twitter) @barengwarga dikutip pada Kamis, 21 November 2024 tautan petisi yang berisi penolakan PPN 12 persen dimulai sejak tanggal 19 November 2024.

BACA JUGA:Kepala dan Bendahara Puskesmas Citra Medika Lubuk Linggau Kembalikan Uang Rp323 Juta Lebih

Bahkan, petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 2.996 orang, data per hari ini sudah sebanyak 1.644 tandatangan di petisi tersebut.

“Pemerintah, segera batalkan kenaikan PPN” tulisan yang terdapat dalam petisi tersebut.

Menurut akun tersebut, kenaikan PPN 12 persen ini secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Hingga akhirnya daya beli masyarakat akan berdampak dan bisa terjadi pelambatan.

“Kalau keputusan menaikan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai bahan bakan minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” tulis @barengwarga.

BACA JUGA:Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Narkotika Muara Beliti Gandeng BNNK Musi Rawas Gelar Tes Urine Pegawai

Ia menambahkan, atas dasar itulah pemerintah harus membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut.

“Untuk itu sudah selayaknya kita menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN seperti tertera dalam UU HPP. Kita semua dapat ikut menuntut melalui petisi yang tertera pada tautan di bawah ini,” sambungnya.

PPN 12 Persen Akan Tetap Berlaku Mulai Januari 2025

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana kenaikan tariff pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandate UU.

BACA JUGA:Review Jujur Vivo V25e, HP Murah dengan Kamera Selfie Terbaik 2024, Ini Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: